Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surakarta dalam penyediaan layanan informasi publik sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan pengumpulan data melalui teknik wawancara, observasi non partisipan, dan analisis dokumen resmi PPID Kota Surakarta.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPID Kota Surakarta memiliki peran utama dalam penyediaan layanan informasi publik, yaitu meliputi penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan layanan permohonan informasi, pengelolaan informasi melalui situs website resmi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPID pelaksana di lingkungan pemerintah kota. Selama pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Kota Surakarta senantiasa konsisten melakukan perbaikan dan peningkatan layanan dari waktu ke waktu. Hal tersebut dibuktikan dengan perolehan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada tahun 2024 dari Komisi Informasi Jawa Tengah. Keberhasilan ini didukung oleh komitmen terhadap transparansi, responsivitas terhadap permohonan informasi, dan optimalisasi platform digital untuk memudahkan akses informasi publik kepada masyarakat.Dari hasil penelitian ini, peneliti merekomendasikan penguatan terhadap kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dan untuk terus dapat merawat serta mengembangkan platform digital, terutama website dan media sosial yang dimiliki dengan selalu terbuka terhadap penerapan inovasi teknologi yang dapat memperkuat efektivitas layanan informasi publik PPID Kota Surakarta. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik keterbukaan informasi di pemerintahan daerah, khususnya di Kota Surakarta, serta memperkuat pemahaman tentang pentingnya peran PPID dalam mendukung transparansi informasi publik.