Proses pengajuan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terdiri atas beberapa tahapan yang harus diikuti oleh pemohon, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan izin. Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan RPTKA pada suatu organisasi pasti akan menghadapi sejumlah permasalahan yang terjadi. Permasalahan yang banyak terjadi saat ini yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai persyaratan dan pelayanan perpanjangan RPTKA karena minimnya sumber informasi tentang hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan memberikan informasi mengenai penerapan pelayanan dalam proses perpanjangan RPTKA pada Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali. Pelayanan RPTKA ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang secara khusus mengatur mengenai prosedur permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pelayanan perpanjangan RPTKA di Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali telah berjalan optimal dan sudah mengikuti komponen standar pelayanan terkait penyampaian pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses perpanjangan RPTKA di Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penyampaian permohonan, verifikasi dokumen, pembayaran retribusi, dan penerbitan RPTKA. Produk layanan berupa dokumen SK RPTKA Perpanjangan. Untuk pengaduan pelayanan dapat dilakukan melalui website LAPOR! Kabupaten Boyolali. Terdapat kendala dalam proses perpanjangan RPTKA, yaitu kendala sumber daya manusia dimana kurangnya ketelitian dalam proses input data dan kendala sistem pada website TKA Online yaitu sering terjadi error dan sistem yang tidak responsif.