Permasalahan sampah plastik di Kota Surakarta semakin meningkat setiap tahunnya seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas konsumsi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses implementasi kebijakan pembatasan penggunaan barang berbahan plastik dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan pembatasan penggunaan barang berbahan plastik. Jenis penelitian ini merupakan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan yang digunakan sebagai sumber data dipilih dengan teknik purposive sampling. Validitas data menggunakan triangulasi sumber, dan analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif yang terdiri dari 3 (tiga) langkah, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan sosialisasi kepada kecamatan dan masyarakat telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta melalui sosialisasi secara langsung, media sosial, dan kegiatan bersih-bersih sampah plastik di lingkungan Kota Surakarta. Sumber daya manusia dan fasilitas dilapangan seperti tempat sampah terpilah dan bank sampah yang memadai untuk mendukung kebijakan pembatasan penggunaan plastik. Namun, masih terdapat kendala dalam proses implementasi kebijakan pembatasan penggunaan barang berbahan plastik di Kota Surakarta yaitu komunikasi yang belum dilakukan secara rutin, belum ada dukungan anggaran yang dialokasikan secara khusus, belum ada pengawasan secara langsung di masyarakat serta masih adanya pelaksana kebijakan yang belum mengetahui secara utuh kebijakan pembatasan penggunaan barang berbahan plastik. Dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan pembatasan penggunaan barang berbahan plastik masih membutuhkan upaya lanjutan, terutama dalam memperluas sosialisasi untuk menjangkau masyarakat, dan meningkatkan koordinasi antarpihak. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan pengelolaan sampah, khususnya dalam hal pembatasan penggunaan barang berbahan plastik.