TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Gto)
Penulis Utama
:
Tania Rahma Safira
NIM / NIP
:
S352302046
×ABSTRAK TANIA RAHMA SAFIRA, NIM S352302046, TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Gto), Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2025. Penelitian ini bertujuan mengkaji mengenai akibat hukum kepengurusan Yayasan dalam Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang mengandung unsur perbuatan melanggar hukum berdasarkan Putusan Nomor 71/Pdt.G/2022/PN.Gto, serta tanggung jawab hukum Notaris terhadap pembuatan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang mengandung unsur Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan Putusan Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Gto. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konsep hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan logika deduktif. Hasil penelitian ini, Pertama: Akibat hukum kepengurusan Yayasan dalam perubahan anggaran dasar yayasan yang mengandung unsur perbuatan melanggar hukum berdasarkan Putusan Nomor 71/Pdt.G/2022/PN. Gto adalah Kepengurusan Yayasan kembali pada pengurus awal sebelum dibuatnya Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021. Akta Notaris tersebut batal demi hukum karena telah melanggar syarat objektif sahnya perjanjian yaitu telah melanggar aturan perundang-undangan dimana dibuat berdasarkan akta yang belum didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM sehingga secara yuridis kepengurusan Yayasan Bakti Nusantara Gorontalo yang sah harus kembali kepada kepengurusan berdasarkan Akta yang sah, yakni Akta Notaris Nomor 15 Tahun 2010. Kedua: Atas ketidakhati-hatian Notaris dalam membuat akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang dapat berpotensi merugikan pihak terkait, maka Notaris dapat dimintai pertangganggung jawaban hukum. Pertanggungjawaban Notaris berupa membayar ganti rugi, bunga, dan biaya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan yang mengajukan gugatan kepada Notaris. Kata Kunci: Perubahan Anggaran Dasar, Tanggung Jawab Notaris, Yayasan.
×
Penulis Utama
:
Tania Rahma Safira
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352302046
Tahun
:
2025
Judul
:
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Gto)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Sekolah Pascasarjana - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Perubahan Anggaran Dasar, Tanggung Jawab Notaris, Yayasan.