Penulis Utama : Deasy Widya Sari
NIM / NIP : E0006100
× ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai persamaan dan perbedaan sistem praperadilan sebagai pencerminan asas pengawasan horizontal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan sistem preliminary hearings menurut USA's criminal procedure code serta kelebihan dan kelemahan sistem praperadilan sebagai pencerminan asas pengawasan horizontal menurut KUHAP dengan sistem preliminary hearings menurut USA's Criminal Procedure Code Penelitian ini merupakan penelitian normatif besifat preskriptif, menemukan hukum in concreto ada tidaknya persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan praperadilan menurut KUHAP diperbandingkan dengan USA’s Criminal Procedure Code. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan cyber media. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian memperbandingkan serta menghubungkan dengan teori yang berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Persamaannya kesatu bahwa praperadilan dan preliminary hearings sama-sama bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, kedua berfungsi mengawasi tindakan upaya paksa terhadap tersangka, ketiga membutuhkan peran Hakim, Jaksa dan Kepolisian agar bisa melaksanakan pengawasan. Perbedaannya kesatu memiliki latar hukum yang berbeda, kedua praperadilan dilaksanakan ketika ada permohonan, preliminary hearings ada sebagai kesatuan dari tahap beracara pidana Amerika Serikat,ketiga perbedaan besar kecilnya kewenangan yang dimiliki. Kelebihan praperadilan kesatu merupakan sistem kontrol horizontal terhadap upaya paksa, kedua merupakan forum terbuka untuk menjamin hak asasi, ketiga keterbukaan merupakan syarat mutlak tegaknya peradilan yang bebas dan tidak memihak. Kelemahan praperadilan terdapat pada kewenangan yang terbatas. Kelebihan preliminary hearings kewenangan yang dimiliki lebih luas daripada Praperadilan. Kelemahan preliminary hearings kesatu tidak memiliki kepastian hukum, kedua tidak memberi pembelajaran yang baik bagi orang yang melakukan perbuatan pidana, ketiga keterlibatan Grand Jury dalam pemeriksaan pendahuluan merugikan kedudukan tersangka. Kata kunci : PERBANDINGAN HUKUM, praperadilan, preliminary hearings ABSTRACT This research aims to find out the similarity and difference of the prejudicial system as the reflection of horizontal overseeing according to the Civil Code and the preliminary hearings system according to USA’s criminal procedure code as well as the strength and the weakness of the prejudicial system as the reflection of horizontal overseeing according to the Civil Code and the preliminary hearings system according to USA’s criminal procedure code. This study belongs to a normative prescriptive research, finding the law in concerto whether there is or not the similarity and difference as well as the strength and weakness of prejudicial system according to the Civil Code compared with the USA’s criminal procedure code. The data type employed was secondary data. The secondary data employed included the primary and secondary law materials, and cyber media. The data analysis was done using data qualitative analysis by collecting data, qualifying and then comparing as well as connecting them to the theory relevant to the problems and drawing the conclusion for determining the result. Considering the result of research and discussion, it can be concluded that: the similarities include: firstly, that the prejudicial and preliminary hearing both aims to protect the human’s rights; secondly they function to oversee the compelling action against the suspect; and thirdly they need the role of Judge, Prosecutor and Police to undertake the overseeing. The differences include: firstly, they have different legal background; secondly, prejudicial system is implemented when there is a request, while preliminary hearings exists as an integral part of criminal session stage of USA; and thirdly, the difference of authority magnitude they have. The strengths of prejudicial system include: firstly prejudicial system is a horizontal control system over the compelling action, secondly, it is an open forum for guarantying the human’s basic rights, and thirdly, the openness is an absolute condition for the enforcement of free and impartial trial. The weakness of prejudicial system includes: there is a limited authority. The strength of preliminary hearing is that the authority it has is wider than the prejudicial system’s. The weaknesses of preliminary hearing include: firstly, it does not have law certainty, secondly, it does not give good lesson for the criminal doer, and thirdly, the Grand Jury’s involvement in preliminary hearing is adverse to the suspect’s position. Keywords: law comparison, prejudicial, preliminary hearings.
×
Penulis Utama : Deasy Widya Sari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0006100
Tahun : 2010
Judul : Studi perbandingan hukum terhadap sistem praperadilan sebagai pencerminan asas pengawasan horizontal menurut kuhap dengan sistem preliminary hearings menurut USA’S Criminal Procedure Code
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2010
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E.0006100-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H.,M. Hum
Penguji :
Catatan Umum : 4002/2010
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.