Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi penanganan kredit macet pada produk Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya di Kantor Unit Pasar Kembang. Fenomena yang melatarbelakangi penelitian ini adalah tingginya jumlah kredit bermasalah yang disebabkan oleh ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Untuk memahami secara mendalam proses penanganan kredit macet, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi secara langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Kembang menerapkan dua pendekatan utama dalam menangani kredit macet, yaitu melalui tahap non litigasi dan litigasi. Pada tahap non litigasi dan non litigasi Pada tahap non litigasi, upaya yang dilakukan meliputi pendekatan secara personal, penyampaian surat peringatan, serta langkah administratif seperti penjadwalan ulang, persyaratan ulang, dan penataan kembali. Apabila pendekatan non litigasi tidak memberikan hasil yang diharapkan, maka dilanjutkan dengan tahap litigasi melalui proses mediasi, dan jika tidak tercapai kesepakatan, maka eksekusi terhadap jaminan dapat dilaksanakan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa strategi penanganan kredit macet di Unit Pasar Kembang sudah cukup efektif dalam mengurangi tingkat risiko kredit bermasalah, terutama melalui upaya persuasif dan restrukturisasi. Namun demikian, efektivitas strategi tersebut sangat bergantung pada komitmen debitur dan kemampuan bank dalam menjalin komunikasi yang baik selama proses penyelesaian berlangsung.