Sistem penyusunan rencana kerja (Renja) tahunan merupakan dokumen
perencanaan untuk waktu 1 (satu) tahun. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan sistem penyusunan rencana kerja di Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta. Penyusunan Renja
dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah,
agar tercipta kesinambungan antara perencanaan jangka menengah dan tahunan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis data yang
digunakan merupakan data primer dan daya sekunder. Data primer diperoleh dari
hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen yang dimiliki
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta.
Proses penyusunan Renja mengacu pada pendekatan sistem yang mencakup
elemen-elemen sistem, tujuan sebagai arah yang ingin dicapai, masukan berupa
data dan informasi yang dibutuhkan, proses sebagai tahapan penyusunan rencana
kerja, keluaran berupa dokumen rencana kerja yang dihasilkan, batas yang
membedakan dengan dokumen perencanaan lainnya, mekanisme umpan balik
untuk perbaikan keberlanjutan, serta lingkungan sebagai faktor eksternal yang
mempengaruhi jalannya sistem. Kegiatan penyusunan rencana kerja diawali dengan
perintah resmi dari pimpinan sebagai dasar awal dimulai penyusunan, penyusunan
standar format untuk pengumpulan data dan informasi sebagai bahan penyusunan
Renja, Koordinasi antar bidang guna membahas subtansi dan arah penyusunan
secara menyeluruh, pengumpulan dari masing-masing bidang, analisis untuk
kesesuaian dengan dokumen perencanaan Renstra yang telah ditetapkan, menyusun
konsep awal Renja, mengoreksi penyusunan Renja berdasarkan surat keputusan dan
aturan penulisan Renja, mengoreksi kembali dan di paraf oleh pimpinan
Disperumkintan yang berwenang sebagai bentuk persetujuan, dokumen rencana
kerja yang telah final kemudian penginputan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah
Daerah (SIPD). Setelah proses penginputan, dilakukan pemohonan surat pengantar
serta penomoran surat resmi sebagai bagian dari administrasi dokumen, kemudian
dokumen Renja digandakan untuk distribusikan Renja ke Bappeda, dan tahap
terakhir dokumen yang telah disusun dan distribusikan tersebut diarsipkan secara
fisik dan digital sebagai bahan dokumentasi dan referensi. Kendala dalam sistem
penyusunan rencana kerja adalah terkadan berupa server Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD) yang lambat.