Sistem penyusunan rencana kerja (Renja) tahunan merupakan dokumen perencanaan untuk waktu 1 (satu) tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem penyusunan rencana kerja di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta. Penyusunan Renja dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, agar tercipta kesinambungan antara perencanaan jangka menengah dan tahunan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis data yang digunakan merupakan data primer dan daya sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen yang dimiliki Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta. Proses penyusunan Renja mengacu pada pendekatan sistem yang mencakup elemen-elemen sistem, tujuan sebagai arah yang ingin dicapai, masukan berupa data dan informasi yang dibutuhkan, proses sebagai tahapan penyusunan rencana kerja, keluaran berupa dokumen rencana kerja yang dihasilkan, batas yang membedakan dengan dokumen perencanaan lainnya, mekanisme umpan balik untuk perbaikan keberlanjutan, serta lingkungan sebagai faktor eksternal yang mempengaruhi jalannya sistem. Kegiatan penyusunan rencana kerja diawali dengan perintah resmi dari pimpinan sebagai dasar awal dimulai penyusunan, penyusunan standar format untuk pengumpulan data dan informasi sebagai bahan penyusunan Renja, Koordinasi antar bidang guna membahas subtansi dan arah penyusunan secara menyeluruh, pengumpulan dari masing-masing bidang, analisis untuk kesesuaian dengan dokumen perencanaan Renstra yang telah ditetapkan, menyusun konsep awal Renja, mengoreksi penyusunan Renja berdasarkan surat keputusan dan aturan penulisan Renja, mengoreksi kembali dan di paraf oleh pimpinan Disperumkintan yang berwenang sebagai bentuk persetujuan, dokumen rencana kerja yang telah final kemudian penginputan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Setelah proses penginputan, dilakukan pemohonan surat pengantar serta penomoran surat resmi sebagai bagian dari administrasi dokumen, kemudian dokumen Renja digandakan untuk distribusikan Renja ke Bappeda, dan tahap terakhir dokumen yang telah disusun dan distribusikan tersebut diarsipkan secara fisik dan digital sebagai bahan dokumentasi dan referensi. Kendala dalam sistem penyusunan rencana kerja adalah terkadan berupa server Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang lambat.