Kekerasan Berbasis Gender (KBG) merupakan bentuk kekerasan
akibat relasi kuasa yang timpang antara gender, di mana salah satu jenis
kelamin dianggap lebih dominan dibandingkan yang lain. Berdasarkan data Komnas
Perempuan tahun 2024, tercatat sebanyak 330.097 kasus kekerasan terhadap
perempuan di Indonesia. Kabupaten Wonogiri termasuk dalam sepuluh besar daerah
dengan kasus kekerasan berbasis gender tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, dengan
rata-rata sekitar 25 kasus per tahun, terutama kekerasan seksual. Penelitian
ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran para stakeholder
dalam mewujudkan pelindungan terhadap korban kekerasan seksual berbasis gender
di Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan
deskriptif-analitik dengan metode kualitatif. Teori utama yang digunakan adalah
Analisis Stakeholder dari Bryson, yang mengklasifikasikan aktor berdasarkan
tingkat kepedulian (interest) dan
kekuasaan (power), serta teori
klasifikasi stakeholder dari Nugroho yang membagi peran menjadi policy creator, koordinator,
fasilitator, implementer, dan akselerator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
stakeholder dalam Teori Bryson yang memiliki kekuasaan rendah dan kepedulian
yang tinggi (subject) adalah LSM
MWPPA. Stakeholder dengan kekuasaan dan kepedulian tinggi (players) adalah Dinas PPKB dan P3A, P2TP2A, Dinas Sosial, dan Unit
PPA Polres. Sedangkan stakeholder dengan kekuasaan tinggi akan tetapi
kepeduliannya rendah (contest setter)
adalah Satgas PPA. Kemudian stakeholder yang memiliki kuasaan dan kepedulian
yang rendah (crowd) adalah
masyarakat. Dalam Teori Nugroho, stakeholder yang berperan sebagai policy creator adalah Dinas PPKB dan
P3A. Sebagai implementor adalah Dinas PPKB dan P3A, P2TP2A, Dinas Sosial, Unit
PPA Polres, dan Satgas PPA. Kemudian yang berperan sebagai fasilitator adalah
adalah Dinas PPKB dan P3A, Dinas Sosial dan Unit PPA Polres Wonogiri.
Stakeholder koordinator adalah Dinas PPKB dan P3A, serta sebagai akselelator
adalah LMS MWPPA.Temuan ini dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan yang
lebih efektif dan responsif dari Dinas PPKB dan P3A dan stakeholder terkait.
Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya penguatan mekanisme koordinasi
antar stakeholder, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat
dalam penanganan kasus kekerasan seksual, serta optimalisasi perda yang ada.