Relokasi pedagang kaki lima merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keteraturan tata ruang kota, namun dalam praktiknya sering menimbulkan resistensi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan pengambilan keputusan pemerintah daerah dalam relokasi pedagang kaki lima melalui surat keputusan relokasi ke Stadion Angkatan 45 di Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Satpol PP, serta perwakilan pedagang kaki lima yang terdampak. Analisis data dilakukan menggunakan tahapan pengambilan keputusan menurut Herbert A. Simon, yaitu tahap Intelligence, design, dan choice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahap Intelligence, pemerintah mengidentifikasi permasalahan ketertiban dan kemacetan akibat keberadaan pedagang kaki lima di area strategis seperti di selatan RSUD Karanganyar dan belakang kantor Sekda Karanganyar. Pada tahap design, dirancang beberapa alternatif solusi yaitu terkait lokasi dan strategi penataan. Namun, dalam tahap choice, proses pengambilan keputusan masih bersifat top down, dengan minimnya pelibatan langsung pedagang dalam forum formal pengambilan keputusan. Meskipun demikian, sebagian besar pedagang menunjukkan sikap adaptif terhadap keputusan yang telah ditetapkan. Disisi lain, pelaksanaan kebijakan ini memperlihatkan dinamika yang kompleks, dimana pedagang mengalami berbagai kendala awal seperti rendahnya jumlah pengunjung. Namun seiring waktu, pendapatan mereka mulai membaik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di lokasi relokasi. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pelibatan publik yang lebih inklusif dalam setiap tahapan pengambilan keputusan, khususnya bagi kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan.