Analisis struktur pasar dan kinerja industri perbankan syariah di indonesia (setelah undang-undang perbankan syariah no.10 tahun 1998)
Penulis Utama
:
Firdaus Rosyidi
NIM / NIP
:
F0104061
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui kondisi struktur pasar industri
perbankan syariah di Indonesia tahun 2001 sampai dengan tahun 2007
berdasarkan konsentrasi pangsa pasar bank atas aset, dana pihak ketiga, dan
pembiayaan yang diberikan, (2) mengetahui hubungan antara struktur pasar yang
terdiri dari pangsa pasar bank atas aset, dana pihak ketiga, dan pembiayaan yang
diberikan dengan kinerja industri perbankan syariah di Indonesia yang diwakili
oleh variabel Capital Adequacy Ratio (CAR), Return on Asset (ROA), dan
Financing to Deposit Ratio (FDR) selama kurun waktu penelitian, dan (3)
mengetahui perbedaan ada tidaknya perbedaan kinerja bank syariah di Indonesia
dilihat dari CAR, ROA, dan FDR dalam kurun waktu 2001 sampai dengan 2007.
Sehubungan dengan tujuan tersebut diajukan hipotesis sebagai berikut : (1)
Industri perbankan syariah di Indonesia merupakan industri yang terkonsentrasi
sehingga struktur pasarnya mengarah pada bentuk oligopoli (2) Diduga struktur
pasar yang terdiri dari pangsa pasar bank atas aset, dana pihak ketiga, serta 15
pembiayaan yang diberikan memiliki hubungan yang cukup erat dengan kinerja
Industri perbankan syariah di Indonesia yang diwakili oleh variabel CAR, ROA,
dan FDR sesudah ada undang-undang perbankan syariah No. 10 tahun 1998.
Penelitian ini merupakan analisis data sekunder dengan populasi seluruh
bank syariah yang terdaftar di Bank Indonesia untuk beroperasi di Indonesia sejak
tahun 2001 hingga akhir penelitian yakni tahun 2007. Alat analisis yang
digunakan adalah rasio konsentrasi (konsentrasion ratio) dan Indeks Herfindhal
yang selanjutnya akan dikaitkan dengan criteria J.S Bain untuk menentukan
struktur pasar Bank Syariah di Indonesia; serta paired sampel t test dan wilcoxon
signed rank untuk melihat apakah terdapat perbedaan kinerja industri perbankan
syariah di Indonesia pada tahun 2001 hingga tahun 2007.
Hasil analisis menunjukkan bahwa struktur pasar industri perbankan
syariah berdasarkan pangsa pasar atas aset, dana pihak ketiga, dan pembiayaan
yang diberikan cenderung mengarah pada tipe oligopoli murni dari tahun 2001
hingga tahun 2007 yang ditunjukan oleh nilai konsentrasi ratio (CR3 dan CR8)
yang meningkat. Dan berdasarkan nilai Indeks herfindhal (IH) diketahui sejumlah
2 buah bank syariah yang menguasai pangsa pasar secara rata – rata dalam kurun
waktu selama tuju tahun setelah di keluarkannya undang – undang perbankan
syariah No. 10 tahun 1998. Selanjutnya dengan menggunakan uji korelasi dengan
menggunakan α = 0,05 (two tailed) ditunjukkan bahwa tidak ada hubungan secara
nyata antara variabel struktur pasar baik itu berdasarkan aset, dana pihak ketiga,
maupun pembiayaan yang diberikan dengan variabel kinerja CAR. Artinya,
berapapun nilai konsentrasi ratio atas ketiaga variabel tersebut masing masing
tidak akan menaikkan kinerja CAR. selanjutnya uji korelasi yang dilakukan antara
struktur pasar dengan kinerja FDR menunjukkan bahwa ada korelasi negative
yang cukup kuat antara struktur pasar berdasarkan atas aset dan pembiayaan
dengan kinerja FDR dan tidak ada korelasi antara struktur pasar berdasarkan atas
aset dan dana pihak ketiga meningkat akan dimungkinkan menurunkan kinerja
FDR, dan sebaliknya. Serta untuk uji korelasi antara struktur pasar dengan kinerja
ROA dan tidak ada korelasi antara struktur pasar berdasarkan atas pembiayaan
yang diberikan.
Dari hasil penelitian dapat diajukan beberapa saran antara: (1) setelah
mengetahui bahwa konsentrasi pasar (khususnya berdasarkan aset dan dana pihak
ketiga) mempunyai hubungan yang cukup erat dengan kinerja perbankan
(khususnya FDR dan ROA) maka tidak ada jalan lain bagi perbankan untuk
meningkatkan aset dan dana pihak ketiga pada bank mereka masing – masing
tanpa mengabaikan peningkatan penyaluran kreditnya dalam ratio yang
proporsional; (2) Pembentukan bank jangkar (anchor bank), yaitu bank yang benar
– benar dikelola secara sehat dan professional sesuai konsep Arsitektur Perbankan
Indonesia (API). Bank jangkar tersebut selanjutnya diharapkan sebagai mitra
Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengembangkan perbankan Syariah Indonesia.
Bank jangkar merupakan bank yang kuat dalam permodalan dan posisinya
memerger dan mengakuisisi bank lain. Upaya penggabungan bank (merger)
ditujukan agar bank semakin kuat dan siap dalam menghadapi persaingan yang
semakin ketat baik di dalam negeri maupun dalam menghadapi pasar bebas, di
mana pesaing kita kali ini adalah bank-bank konvensional yang turut meramaikan
pasar sehingga manjadi sangat kompetitif. Penggabungan ini terutama sekali dapat
dilakukan oleh bank-bank yang memiliki pangsa pasar yang amat kecil baik dari
variabel aset, dana pihak ketiga maupun variabel kredit yang disalurkan, agar 16
nantinya mampu bersaing dengan bank-bank lain yang mempunyai pangsa pasar
yang jauh lebih besar.
kata kunci : kinerja industri, industri perbankan syariah, aset, dana pihak ketiga,
pembiayaan, FDR, CAR, ROA, pangsa pasar, correlation ratio, indeks herfindha
×
Penulis Utama
:
Firdaus Rosyidi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
F0104061
Tahun
:
2009
Judul
:
Analisis struktur pasar dan kinerja industri perbankan syariah di indonesia (setelah undang-undang perbankan syariah no.10 tahun 1998)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Ekonomi - 2009
Program Studi
:
S-1 Ekonomi Pembangunan
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Ekonomi Jurusan Ekonomi Pembangunan -F.0104061-2009
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs, Akhmad Daerobi, Msi
Penguji
:
Catatan Umum
:
4205/2009
Fakultas
:
Fak. Ekonomi dan Bisnis
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.