Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana pelakupercobaan penyelundupan manusia berdasarkan Pasal 120 Ayat (2) UndangUndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach)yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian danpendekatan kasus (case approach) dengan Putusan Pengadilan Negeri JakartaUtara Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut. Sumber bahan hukum yang digunakanadalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulandata menggunakan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri JakartaUtara Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut yang menjatuhkan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan terhadap Terdakwa Suharjo bin Ahring danAspian bin Samadi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Hal ini dikarenakan dalam ketentuan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian menyatakan bahwa Percobaan untuk melakukan tindak pidanapenyelundupan manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimanadimaksud pada Pasal 120 Ayat (1). Sementara itu ancaman pidana penjara yangterdapat dalam Pasal 120 Ayat (1) adalah paling singkat 5 (lima) tahun dan palinglama 15 tahun. Oleh karena itu, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Utara yang memutus perkara tersebut tidak menjatuhkan putusan pidanapenjara dibawah 5 (lima) tahun terhadap para Terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana Percobaan Penyelundupan Manusia, PenerapanSanksi, Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2014/Jkt.Ut