Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Untuk Mendapatkan Restitusi (Studi Putusan Nomor : 2/Pid/Sus-Anak/2024/Pn.Skt)
Penulis Utama
:
Nadya Alya Rizky Santosa
NIM / NIP
:
E0018286
×<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dua permasalahan















utama, yakni: pertama, apakah anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan















seksual memiliki legitimasi hukum untuk memperoleh hak restitusi; dan kedua, apa















saja bentuk-bentuk hambatan yang dihadapi oleh anak korban dalam memperoleh















hak tersebut sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus















Anak/2024/PN.Skt. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis















normatif dengan menitikberatkan pada studi literatur dan analisis peraturan















perundang-undangan (statute approach). Jenis data yang dikaji terdiri dari bahan















hukum primer, sekunder, dan tersier.















Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, anak korban















kekerasan seksual memiliki hak atas restitusi sebagaimana diatur dalam sejumlah















peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena mereka menderita kerugian















baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi. Namun, dalam praktiknya, implementasi















hak tersebut seringkali tidak berjalan secara efektif. Hal ini terlihat dalam putusan















yang diteliti, di mana tidak ditemukan perintah pengadilan yang mengakomodasi















pemenuhan hak restitusi korban. Hambatan utama yang teridentifikasi antara lain















rendahnya tingkat kesadaran hukum korban dan keluarganya, ketiadaan inisiatif















dari aparat penegak hukum terutama jaksa dan hakim untuk menjelaskan atau















memfasilitasi pengajuan restitusi, serta belum optimalnya efektivitas regulasi yang















mengatur mekanisme restitusi.















Keadaan ini mencerminkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum















dan pelaksanaannya di lapangan. Oleh karena itu, perlu ada penguatan sistemik dari















segi kelembagaan dan sosial agar hak restitusi tidak hanya menjadi ketentuan















normatif semata, melainkan benar-benar dapat diakses dan dirasakan manfaatnya















oleh anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Penguatan peran lembaga















perlindungan korban, edukasi hukum kepada masyarakat, serta peningkatan















kapasitas aparat peradilan menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan hukum















yang adil, efektif, dan manusiawi.</p>
×
Penulis Utama
:
Nadya Alya Rizky Santosa
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0018286
Tahun
:
2025
Judul
:
Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Untuk Mendapatkan Restitusi (Studi Putusan Nomor : 2/Pid/Sus-Anak/2024/Pn.Skt)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Anak Korban; Perlindungan Anak ; Hak Restitusi
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Subekti, S.H.,M.H.
Penguji
:
1. Dr. ISMUNARNO, S.H.,M.Hum 2. Dr. SULISTYANTA, S.H.,M.Hum. 3. Prof. Dr. SUPANTO, S.H.,M.Hum.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.