×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis kelemahan posisi lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia yang ditempatkan di rumpun lembaga eksekutif dalam
penegakan hukum serta menganalisis upaya
mereposisi kedudukan kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia dari rumpun
lembaga eksekutif ke lembaga mandiri dalam perspektif konstitusionalisme. Jenis penelitian adalah penelitian hukum
normatif yang bersifat
deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data
yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan,
yaitu pengumpulan bahan hukum primer dengan menelusuri berbagai bahan terkait
isu hukum yang diangkat. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis
dalam pengelolaan bahan hukum terdiri dari menggunakan metode analisis
deskriptif dan dilakukan melalui teknik interpretasi atau penafsiran. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Kejaksaan Republik
Indonesia yang berada dalam rumpun eksekutif memiliki kelemahan yang menghambat
independensinya dalam menegakkan hukum. Pertama ketergantungan pada presiden; kedua, minimnya
perlindungan terhadap tuntutan dan dakwaan jaksa; ketiga, posisi yang mengaburkan
fungsi; keempat, kekurangan imunitas dari pembatalan tuntutan; kelima, sistem
yang tidak mandiri. Lalu mereposisi Kejaksaan dari lembaga eksekutif menjadi
lembaga mandiri merupakan langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum
demi mendukung kemandirian institusional, memperkuat prinsip check and balance,
dan menciptakan Kejaksaan yang bebas dari intervensi politik.