Kekuatan Pembuktian Kesaksian Meringankan Orang Tua Kandung Terdakwa yang Tidak Disumpah dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Persetubuhan Anak (Studi Putusan Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN MJK)
Penulis Utama
:
Astiya Rosewanda
NIM / NIP
:
E0021073
×<span id="docs-internal-guid-659630a4-7fff-8e7e-fa77-e369602129a1" xss="removed"><p dir="ltr" xss="removed" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian kesaksian meringankan dari orang tua terdakwa pada perkara persetubuhan terhadap anak yang tidak disumpah dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.</p><p dir="ltr" xss="removed" xss=removed>Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif yang mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang mana teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Adapun teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Lalu, keduanya ditarik kesimpulan.</p><p dir="ltr" xss="removed" xss=removed>Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa keterangan saksi meringankan Saksi 5 yang merupakan orang tua kandung terdakwa yang diambil tanpa sumpah bukan merupakan alat bukti yang sah dan tidak memiliki nilai pembuktian, namun dapat digunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah lainnya. Serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan sudah bersesuaian dengan Pasal 183 KUHAP, karena dalam persidangan hakim telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti.</p></span>
×
Penulis Utama
:
Astiya Rosewanda
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021073
Tahun
:
2025
Judul
:
Kekuatan Pembuktian Kesaksian Meringankan Orang Tua Kandung Terdakwa yang Tidak Disumpah dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Persetubuhan Anak (Studi Putusan Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN MJK)