Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hakimsehubungan dengan Perjanjian Nomine yang dilakukan oleh Warga NegaraIndonesia dengan Warga Negara Asing terhadap kepemilikan hak atas tanahtersebut. Notaris diperbolehkan membuat Perjanjian Nominee. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif, karena penelitian ini adalah mempelajari tujuan hukum, nilainilaikeadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-normahukum. Jenis data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Putusan hakim dalam perkara Nomor 787/Pdt.G/PN.DPS kurang tepat karena memenuhi pasal 26 ayat(2) UUPA menyatakan bahwa tanah tersebut seharusnya kembali menjadi miliknegara. Notaris diperbolehkan membuat akta nominee tersebut, karenaberdasarkan pasal Pasal 16 ayat (1) huruf e meyatakan bahwa Dalam menjalankanjabatannya, Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalamUndang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya. . Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pengembangan substansi disiplin bidang ilmu hukum, terutamamengenai perjanjian nominee dalam hal penguasaan hak milik atas tanah olehWarga Negara Asing berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupunUndang-Undang Pokok Agraria. Hasil penelitian ini diharapkan dapatmemberikan sumbangan bagi hukum positif dan memberikan pemikiran untukdijadikan bahan pertimbangan bagi Warga Negara Indonesia yang inginmengalihkan hak miliknya kepada Warga Negara Asing melalui perjanjiannominee. Kata kunci: perjanjian nominee, putusan hakim, notaris