Tindak pidana penipuan yang dilakukan Mathias melibatkan tiga negara dalam upaya ekstradisi, guna menyelesaikan pelanggaran hukum yang dilakukannya di Bali terhadap warga Hong Kong. Penelitian ini akan menganalisis dinamika hubungan yang terjadi antara Indonesia, Hong Kong, dan Prancis dalam proses pelaksanaan ekstradisi rentang tahun 2017 sampai 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika hubungan yang terjadi antara negara-negara terkait dengan pelaksanaan prosedur ekstradisi yang dilakukan oleh otoritas Negara Diminta kepada buron yang menjadi objek hukum. Metode yang digunakan dalam memahami fenomena penelitian ini adalah kualitatif studi kasus, dengan pendekatan analisis deskriptif kronologis analitis untuk membantu menguraikan perkembangan kasus yang mempengaruhi dinamika ketiga negara, dengan menggunakan konsep Kepentingan Nasional, Konstruktivisme, dan Ekstradisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, Hong Kong, dan Prancis memiliki kepentingan yang berbeda-beda dalam proses ekstradisi Mathias. Indonesia sebagai Negara Diminta memberikan respon positif terhadap permintaan Hong Kong untuk mengekstradisi Mathias. Dengan begitu, Prancis sebagai negara asal Mathias juga turut terlibat karena memiliki kepentingan untuk melindungi hak warga negaranya yang sangat rentan dilanggar ketika sedang menghadapi proses hukum di negara lain. Kompleksitas yurisdiksi hukum juga mempengaruhi dinamika ketiga negara karena tindak pidana yang dilakukan Mathias terjadi di Indonesia, namun penuntutan dilakukan di Hong Kong menurut sistem hukumnya. Maka dari itu, penelitian ini juga turut membahas terkait terjaidnya pemilihan forum pengadilan dalam konflik internasional yang terjadi antara Mathias dan rekannya. Dengan demikian, keputusan Indonesia dalam menyetujui permohonan Hong Kong dalam melakukan ekstradisi keapda Mathias serta keterlibatan Prancis, masing-masing dilakukan menurut pertimbangan kepentingan nasionalnya. Dinamika hubungan yang terjadi diantara para aktor juga berjalan secara dinamis, ditunjukkan oleh Indonesia dan Prancis yang hubungannya mengalami perubahan bentuk (polymorphic) sesuai dengan pendekatan konstruktivisme. Penelitian ini juga menyoroti prosedur pelaksanaan ekstradisi dan isu pelanggaran hak asasi yang terjadi dalam penahanan Mathias selama proses ekstradisi.