Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan (suatu kajian viktimologis)
Penulis Utama
:
Agung Wahyu Pamungkas
NIM / NIP
:
E0005067
×ABSTRAK Penulis melakukan kajian dan menjawab permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dan bentuk serta pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai pendukung data primer. Lokasi penelitian di Lembaga Solidaritas Perempuan Untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM). Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dengan pembimbing penelitian di SPEK-HAM dan para pendamping korban tindak pidana perkosaan, serta studi kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal penelitian, dan buku-buku yang terkait dengan masalah tersebut. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif model interaktif.
Para penegak hukum menggunakan KUHP sebagai acuan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan. Akan tetapi, KUHP hanya memuat ketentuan yang berlaku bagi pelaku saja, tidak memuat ketentuan yang berlaku bagi korban perkosaaan, sehingga perlu adanya aturan khusus yang mencakup keduanya, baik pelaku maupun korban. Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban perkosaan tidak diatur di dalam KUHP, tetapi di dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah diatur tentang perlindungannya secara terperinci, begitu pula dengan penjatuhan pidana terhadap pelakunya. Bagi korban yang sudah dewasa, walaupun KUHP telah mengatur tentang tindak pidananya, tetapi ketentuan-ketentuan yang ada belum melindungi korban perkosaan itu sendiri. Ketentuan perlindungan terhadap korban perkosaan yang sudah dewasa dapat dijumpai di dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di dalam undang-undang tersebut telah diatur perlindungan terhadap perkosaan di dalam lingkup rumah tangga (marital rape). Selain undang-undang di atas, perlu juga melihat Undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Rancangan Undang-undang KUHP Tahun 2008 yang diharapkan dapat mengatur lebih jauh tentang perlindungan korban perkosaan.
Dari hasil penelitian, diperoleh data mengenai pelaksanaan dari perlindungan korban perkosaan. SPEK-HAM merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat langsung di dalam perlindungan tersebut. Adanya bantuan konseling dan pendampingan yang dilakukan terhadap korban perkosaan sangat berguna dalam memulihkan derita fisik maupun psikologi dari korban. Pelayanan yang diberikan, baik layanan medis, psikologis, dan pendampingan hukum sangat dibutuhkan korban, agar tetap tegar dalam menjalani kehidupannya. Dampak yang dialami korban perkosaan adalah dampak secara fisik, psikologis dan seksual, bahkan dapat berdampak secara ekonomi.
Kata kunci : Hukum pidana, tindak pidana perkosaan, perlindungan
ABSTRACT Authors conduct a study and answer the question of legal protection for victims of rape and crime and the implementation of legal protection for victims. These studies include the type of empirical legal research is descriptive.
This research data includes primary data as the primary data and secondary data as supporting the primary data.Location of research at the Institute of Women's Solidarity for Humanity and Human Rights (SPEK-HAM). Data collection techniques used through interviews with research mentors in the SPEK-HAM and the companion crime of rape victims, as well as literature study obtained from legislation, research journals, and books related to these issues. Data analysis using qualitative data analysis, interactive model.
The law enforcement agencies use the Criminal Code as a reference in the imposition of criminal proceedings against perpetrators of the crime of rape. However, the Penal Code contains provisions that apply to principal only, do not contain any provisions that apply to victims of rape, so there is need for special rules that cover both the perpetrators and victims. Protection of children who are victims of rape can not be regulated in the Penal Code, but in Act No. 23 Year 2002 about Children Protection, has set about the protection detail, as well as the imposition of criminal proceedings against perpetrators. For victims who are adults, although the Penal Code has set about the criminal acts, but the provisions are not protecting themselves rape victims. Conditions of protection of victims of adult rape can be found in the Law No. 23 Year 2004 on Elimination of Domestic Violence. In the law has stipulated the protection of rape in the household (marital rape). In addition to laws above, should also see Act No. 13 Year 2006 About the Protection of Witnesses and Victims and the draft Criminal Code Act of 2008 is expected to manage more about the protection of victims of rape.
From the results of the study, obtained data on the implementation of the protection of victims of rape. SPEK-HAM is a non-governmental organizations (NGOs) directly involved in such protection. The help of counseling and assistance to victims of rape be very useful in restoring the physical and psychological suffering of the victims. Services provided, whether medical, psychological, and legal assistance is required the victim, to remain steadfast in living her life.Impacts experienced by rape victims is the impact of physical, psychological and sexual, can even affect the economy.
Keywords: criminal law, criminal acts of rape, protection
×
Penulis Utama
:
Agung Wahyu Pamungkas
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005067
Tahun
:
2010
Judul
:
Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan (suatu kajian viktimologis)