Perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
Penulis Utama
:
Daniel Hasto Legowo
NIM / NIP
:
E0005127
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM Yang Berat, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Yang Berat, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Analisis data menggunakan analisis data interpretasi atau penafsiran.
Berdasar penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diantaranya pengaturan tentang tata cara pemberian perlindungan dan tata cara pemberian bantuan. Sementara bentuk-bentuk perlindungan hukumnya yakni selain dari apa yang terdapat dalam pasal 5 ayat (1), korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat juga mendapatkan hak kompensasi, restitusi dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial dan bantuan medis.
Saran yang dapat diberikan adalah supaya Undang-Undang tersebut mengatur lebih lagi lembaga yang memberikan tempat kediaman baru, biayanya dan lamanya korban memperoleh tempat kediaman tersebut serta mengatur lembaga apa yang berwenang memberi ganti rugi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
ABSTRACT
This research aims to study and to find out what the forms of law protection is on the victims of severe human basic right violation according to the Act Number 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection and to find out the regulation of the law protection on the victims of severe human basic right violation according to the Act Number 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection.
This research belongs to a normative law research type that is prescriptive in nature. The type of data employed in this research was secondary data consisting of Act Number 23 of 2004 about the Elimination of Household Violence, Act Number 27 of 2004 about the Truth and Reconciliation Commission, Act Number 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection, Governmental Regulation Number 2 of 2002 about the Procedure of Victim and Witness Protection in the Severe Human Basic Right Violation, Governmental Regulation Number 3 of 2002 about Compensation, Restitution, and Rehabilitation on the Victim of Severe Human Basic Right Violation, Governmental Regulation Number 9 of 2008 about the Procedure and Mechanism of Integrated Service For the Witness and/or Victim of Human Trafficking Crime, Regulation Number 44 of 2008 about Compensation, Restitution, and Assistance to the Witness and Victim, as well as other sources constituting the books and materials relevant to the problem studied. Technique of collecting data used was literary study. The approach used was statutory approach. The data analysis employed an interpretative data analysis model.
Considering the research conducted, it can be seen that the regulation of law protection the victims of severe human basic right violation according to the Act Number 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection includes the regulation about the procedure of protection giving and the procedure of assistance giving. Meanwhile the forms of law protection in addition to the one included in Article 5 clause (1), is that the victim of severe human basic right violation deserves compensation, restitution and psychological rehabilitation and medical assistances.
The recommendations that can be given include the Act should regulate more the institution giving new residence, the cost and the time length for the victim to obtain the new residence as well as regulate what institution having authority of giving compensation to the victim of severe human basic right violation.
×
Penulis Utama
:
Daniel Hasto Legowo
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005127
Tahun
:
2010
Judul
:
Perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2010
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum-E.0005127-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H. ,M.Hum 2. Budi Setyanto, S.H. ,M.H.
Penguji
:
Catatan Umum
:
4444/2010
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.