Penulis Utama : Irawan Harimurti
NIM / NIP : S310208005
× ABSTRAK Penulisan ini dilatarbelakangi adanya kontroversi bahwa UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang melanggar hak – hak tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Jaminan terhadap pemenuhan hak tenaga kerja kaitannya dengan legalisasi sistem pekerja kontrak untuk jangka waktu jangka pendek (outsourcing). Di fokuskan pada analisis materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan outsourcing dengan implementasi yang ada di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian hukum ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahan hukum sekunder dalam penulisan ini meliputi : buku, koran, laporan penelitian, data elektronik dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan bahan hukum tersier dalam penulisan ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi sinkronisasi materi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan peraturan per Undang-Undangan yang lebih tinggi ataupun sederajat. Hasil penelitian dan perrmasalahan diketahui bahwa Dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak sinkron dengan Peraturan peraturan per Undang-Undangan yang lebih tinggi ataupun sederajat, diantaranya adalah dengan UUD 1945 pada Pembukaan alinea 4, Pasal, 27 (2), 28i ayat 4, Pasal 33 ayat 1 dan 4, : Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Sehingga menimbulkan kontroversi di dalam masyarakat, khususnya pada pekerja/buruh. Solusi untuk mengatasi kontroversi tersebut adalah adanya Amandemen terhadap UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada Pasal-Pasal yang mengatur tentang outsourcing. Penulis menyarankan untuk dilakukan re-regulasi atas hukum Ketenagakerjaan. Sebagai proteksi atas hak-hak buruh. karena selama ini pihak tenaga kerjalah yang telah banyak dirugikan. Artinya, diperlukan langkah-langkah ekstra untuk mengatasi masalah outsourcing tersebut dalam bentuk sistem yang luar biasa dan berbeda dengan sistem yang telah ada. Instrumen dimaksud mencakup aspek peraturan perundang-undangan, aspek kelembagaan, maupun infrastruktur yang harus disediakan. Bentuk kongkritnya adalah adanya Amandemen terhadap UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 atau merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, utamanya mengenai regulasi yang khusus mengatur tentang outsourcing yang di dalam Undang-Undangnya mengamanatkan adanya rasa keadilan bagi tenaga kerja yang nota bene selama ini merasa banyak dirugikan. ABSTRACT The background of writing is the controversy that Act No. 13 of 2003 Employment violate - the rights of labor. This research aims to assess and analyze the security of the fulfillment of labor rights to do with the legalization of contract worker system for short-term period (outsourcing). Focused on material analysis of Act No. 13 of 2003 on Employment related to the implementation of outsourcing in the field. This research is a normative research is descriptive by using secondary data types. The primary legal materials in the study of this law is Act No. 13 of 2003 concerning Manpower. Secondary legal materials in this writing include: books, newspapers, research reports, electronic data and other related issues under investigation. While tertiary legal material in this paper is the Great Dictionary of Indonesian and law dictionaries. This study aims to synchronize the inventory of material in Act No. 13 of 2003 on Employment with regulations of Law-Invite a higher or equal. Perrmasalahan research results and note that the implementation of the Basic Law outsourcing (Outsourcing) in Law No.13 of 2003 on Labor, not in sync with the Rule of Law rules Invite a higher or equal, including the 1945 Constitution is the opening paragraph 4, Article , 27 (2), 28i paragraph 4, Article 33 paragraph 1 and 4,: Article 88 of Law No. 13 of 2003 on Labor, Article 8, Article 11, Article 38 of Law No. 39 of 1999 on Human Rights and Article 7 of Law No. 11 of 2005 concerning Ratification of International Covenant on Economic, Social and Cultural. That caused controversy in the community, especially the workers / laborers. Solutions to overcome the controversy is the existence of Amendment to the Employment Act No. 13 of 2003 the Articles governing outsourcing. The author recommends to do a re-regulation of Employment law. For the protection of labor rights. because all this work comes the power has much to lose. That is, take extra steps to resolve the issue of outsourcing is in the form of extraordinary system and differs from existing systems. Instruments referred to include aspects of legislation, institutional aspects, as well as infrastructure that must be provided. Kongkritnya form is the Amendment to the Employment Act No. 13 of 2003 or the Act defining the new Manpower, primarily on special regulation governing outsourcing in the legislation mandating the sense of justice for workers during this postscript was much to lose.
×
Penulis Utama : Irawan Harimurti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S310208005
Tahun : 2010
Judul : Jaminan terhadap pemenuhan hak tenaga kerja kaitannya dengan legalisasi sistem pekerja kontrak untuk jangka waktu jangka pendek (Outsourcing) (analisis yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2010
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-S.310208005-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing :
Penguji :
Catatan Umum : 4454/2010
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.