Penggunaan hak pilih untuk tidak memilih terkait Fatwa Haram Mui tentang golput dalam perspektif Hak Asasi Manusia
Penulis Utama
:
Rizkyasri Suminar Putri
NIM / NIP
:
E0005276
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pilihan seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu atau no vote decision atau golongan putih (golput) termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM) dan bagaimanakah nilai hukum dari fatwa haram MUI tentang golput tersebut dengan melakukan penelitian terhadap UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant for Civil and Political Right, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan jaminan HAM atas golput dan nilai hukum fawa haram MUI tentang Golput. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu UUD 1945, UU UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant for Civil and Political Right, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Bahan hukum sekunder yang digunakan adalah studi kepustakaan dan cybermedia. Dalam melakukan analisis bahan hukum digunakan logika deduksi dan interpretasi atau penafsiran teleologis atau sosiologis, serta interpretasi sistematis untuk menjawab kedua permasalahan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, penggunaan hak pilih untuk tidak memilih atau no vote decision atau golongan putih (golput) adalah hak politik seseorang yang merupakan kebebasan dasar dan termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan atas golput sebagai bagian dari hak politik setiap orang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 28J ayat (2), UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (2), serta UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi International Covenant for Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25. Kedua, Fatwa haram MUI tentang Golput tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena fatwa bersifat saran dan anjuran, dan MUI bukan lembaga negara sehingga produk hukumnya tidak mengikat.
Kata kunci : golput, fatwa, haram, HAM
ABSTRACT
This research aimed to determine whether the option of a person use not the vote in general election or ‘no vote decision’ or golongan putih (golput) included in Human Rights and how the legal value of the MUI’s fatwa on golput unlawful by doing research on UUD 1945 (the constitution), Act No. 12/ 2005 about Ratification of the International Covenant for Civil and Political Rights, Act No. 39/ 1999 on Human Rights, and Act No. 10/ 2008 on General Election spending.
This research is a perscriptively normative legal research, finding Human Rights’s legal security of golput and legal value of MUI’s fatwa haram on golput, or fatwa ”undecided voters is forbidden”. The sources on legal materials that being used are of primary legal materials of UUD 1945 (the constitution), Act No. 12/ 2005 about Ratification of the International Covenant for Civil and Political Rights, Act No. 39/ 1999 on Human Rights, and Act No. 10/ 2008 on General Election. Secondary law materials that should be applied as investigating material with the technique of collecting the law materials study documents or literary reviews both printed and electronic (internet) sources are used. The analysis of legal materials use deductive logic, the sociological or teleological interpretation and systematic interpretation to answer the both of research problems.
Based on research results and discussion, conclussion is being generated. The first one, the using of right to not vote or ‘no vote decision’ or golput is the political rights of person that is a basic freedoms and included in Human Rights. Legal security of goput as a part of the political rights of each person set forth in UUD 1945 (the constitution) Article 28D paragraph (3), Article 28I paragraph (1), and Article 28J paragraph (2); Act No. 39/ 1999 on Human Rights Article 23 paragraph (1), Article 23 paragraph (2), and Act No. 12/ 2005 about Ratification of the International Covenant for Civil and Political Rights Article 18, 19, and 25. Second, unlawful MUI’s fatwa haram of golput not conflict with Human Rights because of legal opinion and recommendations are suggestion, and MUI is not the State Institution so that MUI’s rulling, so does fatwa, is not binding.
Keywords: golput, fatwa, haram, Human Rights
×
Penulis Utama
:
Rizkyasri Suminar Putri
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005276
Tahun
:
2010
Judul
:
Penggunaan hak pilih untuk tidak memilih terkait Fatwa Haram Mui tentang golput dalam perspektif Hak Asasi Manusia
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2010
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0005276-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Sunarno Danusastro, S.H., MH 2. Dr. Hari Purwadi, S.H., MH
Penguji
:
Catatan Umum
:
3877/2010
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.