Penulis Utama : Arky Dhewi Wulandari
NIM / NIP : S320908004
× ABSTRAK Di Kabupaten Karanganyar terdapat sebelas unit PD. BPR BKK. Sebelas unit PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar resmi dimerger menjadi PD. BPR BKK Tasikmadu Kabupaten Karanganyar pada tanggal 1 Juli 2006. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan merger sebelas unit Perusahaan Daerah BPR BKK di Kabupaten Karanganyar menjadi Perusahaan Daerah BPR BKK Tasikmadu Kabupaten Karanganyar dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan khususnya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR Tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat, untuk mengetahui legalitas yuridis dari pelaksanaan merger sebelas unit Perusahaan Daerah BPR BKK di Kabupaten Karanganyar serta untuk mengetahui hasil dari pelaksanaan merger sebelas unit PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar menjadi PD. BPR BKK Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan nondoktrinal dengan analisis yang kualitatif. Penelitian ini berbentuk evaluatif. Jenis data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang dipergunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan merger PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar belum sepenuhnya sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat. Ketentuan pelaksanaan merger yang belum dilaksanakan dan belum sesuai yaitu Pasal 11 ayat (2) huruf d, pasal 11 ayat (3) huruf b, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (2). Pelaksanaan Merger sebelas unit PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar memiliki legalitas secara yuridis dan telah memenuhi ketentuan, karena pada dasarnya merger sebelas unit PD. BPR BKK di kabupaten Karanganyar dilaksanakan atas dasar penyesuaian terhadap peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Tujuan yang diharapkan dari adanya pelaksanaan merger sebelas PD. BPR BKK di Kabupaten Karanganyar telah tercapai. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran bahwa pelaksanaan merger antar Bank Perkreditan Rakyat harus selalu berpedoman pada peraturan hukum khususnya peraturan perbankan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. ABSTRACT In Karang anyar, there are eleven units of Regional Company of District Creditor Agency From People`s Creditor Bank (PD.BPR.BKK.). Eleven units of PD. BPR BKK in Karanganyar were officially merged to be regional company of PD. BPR BKK Tasikmadu of Karanganyar regency on July, first 2006. This research aims to know the merger implementation adjustment of eleven units of regional companies BPR BKK in Karanganyar regency to be regional Company BPR BKK Tasikmadu of Karanganyar regency to regulation of legislation in the field of banking, particularly decision letter of board of Bank Indonesia management numer 32/52/KEP/DIR on May, 14th 1999 regarding Prerequisite and Procedure Merger, Consolidation, and People`s CREDITOR Bank; to know juridical legality from merger implementation of eleven units of Regional Company BPR BKK in Karanganyar regency ; and to know the result of merger implementation of eleven units PD. BPR. BKK in Karanganyar regency regency becomes PD.BPR BKK Tasikmadu of Karanganyar regency. The kind of this research is law research with qualitative analysis non doctrinal approach. This research constitutes evaluative form, Kinds of data which used are secondary and and primary data. Data resources are primary and secondary data resources. While the techniques of collecting data used is with interview and bibliotheca study. Based on the research, it concluded that the implementation of PD. BPR BKK in Karanganyar regency has not yet fully been according to decision letter of board of management of Bank Indonesia number 32/52/KEP/DIR on May 14th 1999 regarding Prerequisite and procedure of merger, Consolidation, People`s Creditor Bank Acquisition. The implementyation regulation of merger which has been carried out and has been not yet in accordance to article 11, omen (2)letter d, article 11 omen (3) letter b, article 14 omen (1)letter a and article 8 omen(2). The implementation of merger of eleven units of PD. BPR BKK in Karanganyar regency is implemented based on adjustment against regulation and policy which is issued by government both central government or regional government. The goal which is hoped from the existence of merger implementation of eleven units PD. BPR BKK in Karanganyar regency has fulfilled. Based on above conclusion, author gives suggestion that merger implementation among people`s creditor bank has to base on the guide of regulation of the banking legislation which is issued by whether central government or regional government.
×
Penulis Utama : Arky Dhewi Wulandari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S320908004
Tahun : 2010
Judul : Pelaksanaan merger sebelas unit perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat badan kredit kecamatan di kabupaten Karanganyar menjadi perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat badan kredit kecamatan Tasikmadu kabupaten Karanganyar
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2010
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-S.320908004-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Supanto, S.H., M.Hum
2. Moh Jamin S.H., Mhum
Penguji :
Catatan Umum : 4063/2010
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.