Penulis Utama : Purwaning Astuti
NIM / NIP : S830908132
× Abstrak Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Jadi pendidikan nasional tidak saja berusaha menghasilkan manusia Indonesia yang berpengetahuan dan berketerampilan, tetapi juga mampu memberi manfaat bagi masyarakat dan bangsa. Pendidikan menengah merupakan bagian intergral dari sistem pendidikan nasional. Salah satu institusi pendidikan adalah Sekolah Menengah Atas (SMA). Sekolah Menengah Atas merupakan intitusi yang memiliki peran sangat penting untuk membangun sistem pembelajaran serta budaya berkualitas tinggi. Siswa yang menempuh pendidikan di SMA dipersiapkan untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi. Siswa yang akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dipersiapkan melalui program pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru. Guru dituntut kreatif mampu merancang dan mengelola pembelajaran, memilih pendekatan, model pembelajaran, metode, media pembelajaran yang tepat, memahami karakteritik siswa, mencari dan memanfaatkan sumber sarana yang ada di lingkungannya, melakukan dan memodifikasi praktikum secara efesien, sehingga menimbulkan suasana pembelajaran yang menyenangkan dipandang dari sudut siswa serta berpengetahuan luas tentang materi pembelajaran yang diembannya. Peranan guru sebagai pengajar, pembimbing dan pembina siswa di sekolah menjadi hal yang sangat penting. Guru harus dapat menempatkan siswa sebagai subyek pendidikan dan bukan obyek. Kompetensi yang telah ada pada siswa harus dihargai dan dikembangkan untuk dapat dilengkapi dengan kompetensi lain yang harus dimiliki siswa pada jenjang pendidikan SMA. Berdasarkan hal di atas Departemen Pendidikan Nasional mengembangkan kurikulum pendidikan berbasis kompetensi. “Pendidikan berbasis kompetensi adalah pendidikan yang menekankan pada kemampuan. Kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, mencakup komponen pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, akhlak, ketaqwaan.” (Ditjendikdasmen , 2003: 1). Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 20 menyatakan : “pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar dengan lingkungannya” . Interaksi yang harmonis antara ketiga komponen, guru sebagai pendidik, siswa sebagai peserta didik, sumber belajar beserta lingkungannya akan menghasilkan lulusan dengan mutu yang sangat baik yang mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional.
×
Penulis Utama : Purwaning Astuti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S830908132
Tahun : 2010
Judul : Pembelajaran kimia menggunakan media bongkar pasang konfigurasi elektron dan komputer ditinjau dari kreativitas dan gaya belajar siswa
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2010
Program Studi : S-2 Pendidikan Sains
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Program Studi Pendidikan Sains -S.830908132-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. H. Ashadi
2. Drs. Haryono, M.Pd
Penguji :
Catatan Umum : 4263/2010
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.