Pelaksanaan pembinaan narapidana yang memperoleh cuti menjelang bebas (cmb) dan pembebasan bersyarat (pb) oleh Balai pemasyarakatan pati
Penulis Utama
:
Ari Wibowo
NIM / NIP
:
E1103024
×ABSTRAK
Penulisan Hukum : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum deskriptif dengan jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data meliputi Sumber data Primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi Lapangan melalui metode wawancara yaitu dengan Kepala Balai Pemasyarakatan Pati, Petugas di Balai Pemasyarakatan Pati, Klien Balai Pemasyarakatan Pati serta Tokoh Masyarakat serta Studi Pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pembinaan Narapidana yang memperoleh Cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat di Balai pemasyarakatan Pati meliputi berbagai hal yaitu: Pembinaan kesadaran beragama, Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan intelektual dan sikap perilaku, pembinaan kemandirian, meliputi: Kegiatan ketrampilan yang mendukung bagi pembinaan narapidana, pembinaan dengan hubungan sosial, program integrasi dengan masyarakat.
Pembebasan bersyarat adalah merupakan salah satu bentuk pembinaan narapidana, untuk dapat diberikan pembebasan bersyarat seorang narapidana harus dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan diantaranya meliputi:Persyaratan substantif (persyaratan yang berkaitan dengan kondisi narapidana dan masa pidananya) serta Persyaratan administratif (persyaratan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan administratif yang harus dipenuhi oleh narapidana).
Permasalahan yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan pati dalam melaksanakan Pembinaan Narapidana yang memperoleh cuti menjelang bebas dan pemebabasan bersyarat antara lain : permasalahan yang berasal dari petugas Balai Pemasyarakatan yaitu kualitas dan kuantitas petugas, permasalahan yang berasal dari masyarakat yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam menanggapi program pembinaan, permasalahan yang berasal dari narapidana yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan narapidana selama di lembaga pemasyarakatan, serta permasalahan dari keluarga narapidana yaitu keluarga narapidana kurang memberikan dorongan semangat kepada narapidana untuk membantu pelaksanaan pembinaan.
Bentuk-bentuk upaya penyelesaian terhadap permasalahan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan Pati yaitu dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas terhadap petugas/pegawai yang bertugas di Balai Pemasyarakatan. Memberikan penyuluhan/pengertian kepada masyarakat tentang berbagai bentuk pembinaan di Balai Pemasyarakatan, melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara kontinyu kepada narapidana agar dapat mengikuti tahap-tahap pembinaan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar tata tertib di Balai pemasyarakatan, dan terus mengusahakan agar tetap terjalinnya hubungan yang baik antara keluarga narapidana dengan narapidana tersebut.
Kata Kunci : Balai Pemasyarakatan, narapidana, pembebasan bersyarat.
×
Penulis Utama
:
Ari Wibowo
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E1103024
Tahun
:
2009
Judul
:
Pelaksanaan pembinaan narapidana yang memperoleh cuti menjelang bebas (cmb) dan pembebasan bersyarat (pb) oleh Balai pemasyarakatan pati