Perjanjian lausanne 1923 (pengakuan kedaulatan republik Turki pasca perang kemerdekaan)
Penulis Utama
:
Wahyu Nurwanto
NIM / NIP
:
K4405039
×ABSTRAK
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: (1) Latar belakang
Perjanjian Lausanne tahun 1923. (2) Proses pelaksanaan Perjanjian Lausanne
tahun 1923, (3) Dampak yang ditimbulkan dari Perjanjian Lausanne tahun 1923
bagi Turki.
Penelitian ini menggunakan metode historis. Sumber data yang
digunakan yaitu buku-buku literatur yang relevan dengan penelitian. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka.
Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis historis, yaitu analisis
yang mengutamakan ketajaman dalam mengolah suatu data sejarah. Prosedur
penelitian dilakukan dengan empat tahap yaitu: heuristik, kritik, interpretasi, dan
historiografi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Peristiwa yang
melatarbelakangi Perjanjian Lausanne 1923 diawali dengan Perang Dunia I. Akhir
Perang Dunia I diselesaikan dengan Perjanjian Sevres 1920 golongan nasionalis
Turki tidak menyetujui hasil dari Perjanjian Sevres karena merugikan Turki.
Reaksi Sekutu terhadap penolakan itu menyebabkan Perang kemerdekaan Turki
tahun 1921 hingga tahun 1922. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Sekutu
dan Turki melakukan perundingan di kota Lausanne. Perundingan itu
menghasilkan Perjanjian Lausanne tahun 1923. (2) Perjanjian Lausanne telah
mewujudkan tujuan dari Pakta Nasional. Turki telah memperoleh kembali
wilayah-wilayah yang diinginkannya. Dengan ditandatanganinya Perjanjian
Lausanne, negara nasional Turki mendapat pengakuan internasional. (3)
Perjanjian Lausanne berdampak luas bagi bangsa Turki. Perjanjian Lausanne telah
membuat Republik Turki berdaulat. Setelah perjanjian itu, Republik Turki
memproklamasikan kemerdekaannya dengan Mustafa Kemal sebagai presidennya.
Di bawah pemerintahan Kemal, dilakukan pembaruan-pembaruan di Turki.
Pembaruan-pembaruan yang dilakukan oleh pemerintahan Kemal antara lain
sekularisme, sistem ekonomi etatisme, dan penghapusan Kekhalifahan Turki
Utsmani.
ABSTRACT
The aim of this research is to describe: (1) The background of Treaty of
Lausanne 1923. (2) The process of Treaty of Lausanne 1923. (3) The effect of
Treaty of Lausanne 1923 effect for Turkey.
This research use history methods. The research data sources is books
that relevant with this reasearch. The data gathering in this research use library
learning. The technique of data analysis used in this research is historical analysis,
it is give a priority to sharp the process of history data. The procedures of this
reasearch was done with four steps, that is heuristic, criticism, interpretation, dan
historiography.
Based on this research, it concluded that: (1) Event that become the
background of Treaty of Lausanne 1923 beginned by World War I. The last of
World War I finished by Treaty of Sevres 1920. Turkish nationalist group are not
agree the result of this Treaty. Entente reaction towards that rejection caused the
Turkish Independent War 1921 until 1922. To finished that problem, Entente and
Turkish arrange meeting to confrence at Lausanne city that next produced Treaty
of Lausanne 1923. (2) Treaty of Lausanne already realized Turkish National Pact
direction. Turkey already to get back much area that they want. After Treaty of
Lausanne legalized, Turkey national country get international acknowledgement.
(3) Treaty of Lausanne have big effect for Turkey nation. Treaty of Lausanne
already made Turkey Republic become independent. After taht Treaty, Turkey
Republic proclamated they independent with Mustafa Kemal as a president. At
Kemal government period, reformation executed at Turkey. Reformation that
executed Kemal government that sekularism, etatism economic system, and
Ottoman Empire wipe off.
×
Penulis Utama
:
Wahyu Nurwanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
K4405039
Tahun
:
2010
Judul
:
Perjanjian lausanne 1923 (pengakuan kedaulatan republik Turki pasca perang kemerdekaan)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - FKIP - 2010
Program Studi
:
S-1 Pendidikan Sejarah
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-FKIP Jur.Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial-K.4405039-2010