Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan
Penulis Utama
:
Martha Noviaditya
NIM / NIP
:
E0006170
×ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan jaminan Hak Tanggungan saat debitur wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah; serta Penafsiran ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder (secondary data), yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan atau masyarakat, tetapi melalui studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari buku, literatur, jurnal, dan data internet. Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan terhadap sistematik hukum, yaitu penelitian yang dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tercatat. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis datanya dilakukan secara kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur saat debitur wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yaitu perjanjian kredit yang dituangkan dalam bentuk akta, baik berupa akta di bawah tangan maupun akta autentik sesuai dengan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, bahwa dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, yang memiliki irah-irah dan mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka apabila debitur cidera janji atau wanprestasi, dapat meminta bantuan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan eksekusi melalui pelelangan umum guna memperoleh pelunasan piutang kreditur. Serta penafsiran dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 1 tentang hak preference seorang kreditur; Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 20 ayat (2) dan (3) tentang eksekusi Hak Tanggungan; Pasal 11 ayat (2) tentang janji yang harus dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk melindungi kreditur ketika debitur wanprestasi, serta ketentuan Pasal 7 tentang asas droit de suite yang menyatakan bahwa Hak Tanggungan tetap menjamin objeknya sekalipun beralih kepada pihak ketiga sehingga akan tetap menjamin pelunasan piutang kreditur.
Keywords : Hak Tanggungan, kreditur, perlindungan hukum, Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996
ABSTRACT This research studies the law protection form given to the creditor in the Credit Agreement with Bail Right collateral when the debtor commits the violation according to Act Number 4 of 1996 about the Bail Right on Land as well as the matter related to Land; as well as the Interpretation of Articles in Act Number 4 of 1996 about the Bail Right on Land as well as the matter related to Land giving law protection to the creditor when the debtor commits the violation.
This study belongs to a normative law research that is descriptive in nature. The type of data used was secondary data, that is, the one derived directly from the field or society, but through library study by studying and learning the book, literature, journal and internet data. The approach employed here was the one to law procedure, the research done in certain legislation or written law. Technique of collecting data used was library study while technique of analyzing data was the qualitative one.
The result of law research shows that the form of law protection given to the creditor when the debtor commits the violation according to Act Number 4 of 1996 is the credit agreement written in the form of deed, both informal and authentic deed corresponding to the explanation of Article 10 of Act Number 4 of 1996, that the Bail right certificate publishing by the Land Affairs Officeas the evidence of the Bail Right, having the same executorial power as the judge’s decision with fixed power, if the debtor commits the violation, the creditor can ask for direct help from the Chief of Local First Instance Court to execute through public auction in order to get the debt payment. The interpretation of Act Number 4 of 1996 giving law protection to the creditor includes Article 1 number 1 about the preference right of a creditor; article 6, article 14 clause (1), (2), and (3) as well as Article 20 clause (2) and (3) about the Bail Right execution; Article 11 clause (2) about the promise that should be included in the Bail Right Issuance Deed (APHT) to protect the creditor when the debtor commits violation, as well as the provision of article 7 about droit de suite principle stating that the bail right remain to guarantee its object although it has been transferred to the third party so that it will remain to guarantee the creditor credit payment.
Keywords: Bail Right, creditor, law protection, Act Number 4 of 1996
×
Penulis Utama
:
Martha Noviaditya
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0006170
Tahun
:
2010
Judul
:
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan