Penulis Utama : Ditya Ariandini
NIM / NIP : E1106113
× ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum (legal reason) Hakim Mahkamah Agung melakukan penafsiran ekstensif atas Pasal 263 ayat (1) KUHAP dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara pra peradilan Bank Century, untuk mengetahui tindakan Hakim Mahkamah Agung melakukan penafsiran ekstensif atas Pasal 263 ayat (1) KUHAP merupakan pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa atau tidak dan untuk mengetahui kaitan penggunaan penafsiran ekstensif oleh Hakim Mahkamah Agung dengan asas due process dan fair trial dalam kajian kasus peninjauan kembali praperadilan Bank Century. Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat perskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik analisis penelitian dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis deduksi, yaitu metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, alasan hukum hakim Mahkamah Agung melakukan penafsiran ekstensif atas Pasal 263 ayat (1) KUHAP dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara praperadilan Bank Century karena adanya kekosongan hukum, dalam KUHAP tidak ada aturan yang jelas tentang batasan pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan peninjauan kembali sehingga perlu adanya penafsiran ekstensif. Kedua, penggunaan penafsiran ekstensif oleh Hakim Mahkamah Agung dengan asas due process dan fair trial dalam kajian kasus peninjauan kembali perkara praperadilan Bank Century ini untuk menciptakan proses hukum yang lebih adil dan jujur. Kata kunci: penafsiran ekstensif, peninjauan kembali, asas due process dan fair trial, hakim Mahkamah Agung ABSTRACT This research aims to find out the Supreme Court Judge’s legal reason in reinterpreting extensively the Article 263 clause (1) KUHAP in examining the judicial review on pre trial case of Century Bank, to find out whether or not the Supreme Court Judge’s action in reinterpreting extensively the Article 263 clause (1) KUHAP is the violation against the right of accused and to find out its relation to the use of extensive interpretation by the Supreme Court Judge using due process and fair trial principles in a pretrial judicial review case of Bank Century. This study belongs to a normative research that is prescriptive and applied in nature. The approach employed was doctrinal approach. Technique of collecting data used was the collection of primary and secondary law materials. Technique of analyzing data used was deductive analysis one, that is, the method beginning from the major premise proposal followed by the minor premise. From both premises a conclusion is drawn. Considering the result of research and discussion, it can be concluded that, firstly, the Supreme Court Judge’s legal reason in reinterpreting extensively the Article 263 clause (1) KUHAP in examining the judicial review on pre trial case of Century Bank is because there is law vacuum, in KUHAP there is no clear regulation about the limitation for the interested third party to file the judicial review so that there should be an extensive interpretation. Secondly, the use of extensive interpretation by the Supreme Court Judge using due process and fair trial in a study case of judicial review in the pretrial case of Century bank is to create the more just and fair law process Keywords: extensive interpretation, judicial review, due process and fair trial principle, Supreme Court Judge
×
Penulis Utama : Ditya Ariandini
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E1106113
Tahun : 2010
Judul : Analisis Alasan Hukum Hakim Mahkamah Agung Melakukan Penafsiran Ekstensif Atas Pasal 263 Ayat (1) Kuhap dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali Perkara Pra Peradilan Bank Century dan Realisasinya dengan Asas Due Process dan Fair Trial
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2010
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1106113-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi S.H.M.Hum
2. Muhammad Rustamaji S.H.M.H
Penguji :
Catatan Umum : 276/2010
Fakultas :
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.