Penulis Utama : Pipit Duananda
NIM / NIP : D1507115
× Abstrak Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pemungutan dan penyetoran pajak hiburan jenis insidentil di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Surakarta. Metodologi yang digunakan dalam pengamatan ini berupa buku-buku referensi yang berhubungan dengan definisi, fungsi dan jenis pajak, serta sistem pemungutan dan penyetoran pajak. Pengamatan ini menggunakan data primer yang berupa hasil wawancara dan data sekunder yang diambil dari pemerintah kota Surakarta. Analisa data yang digunakan dalam pengamatan ini berupa analisa interaktif. Interaktif dibagi menjadi tiga komponen yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun data yang diperoleh meliputi formulir-formulir yang dipakai untuk mendaftar atau memungut pajak hiburan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Surakarta seperti Surat Permohonan Rekomendasi, Surat Permintaan Perporasi, Bukti Pengeluaran Benda Berharga DPPKA, Berita Acara Penerimaan, dan Surat Setoran Pajak Daerah. Selain itu juga Peraturan Daerah no. 3 tahun 1998 tentang pajak hiburan sehubungan dengan judul yang penulis ambil. Hasil dari pengamatan dapat memberikan pengetahuan tentang sistem pemungutan dan penyetoran pajak hiburan jenis insidentil di DPPKA. Adapun tahap-tahap untuk pemungutan pajak hiburan jenis insidentil yaitu mendaftarkan acara di bagian perporasi, Penerbitan Surat Permohonan Perporasi dan penandatanganan Surat Permohonan Perporasi, Persetujuan Surat Permohonan Perporasi oleh DPPKA dan Sub Dinas Dafda, Penerbitan BPBBD ( Bukti Pengeluaran Benda Berharga DPPKA ) dan Penerbitan Berita Acara. Setelah pemungutan dilakukan dengan beberapa tahap tersebut, Wajib Pajak masih akan melakukan penyetoran pajak hiburan jenis insidentil. Penyetoran tersebut merupakan pembayaran sisa persekot yang dilakukan Wajib Pajak pada waktu pemungutan. Penyetoran sisa persekot dari pajak hiburan jenis insidentil dapat dilakukan oleh Wajib Pajak pada hari pelaksanaan acara atau keesokan harinya melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Surakarta atau bisa melalui kantor cabang atau instansi berwenang yang ditunjuk oleh DPPKA.
×
Penulis Utama : Pipit Duananda
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1507115
Tahun : 2010
Judul : Sistem pemungutan dan penyetoran pajak hiburan jenis insidentil di dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset kota Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIP - 2010
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Program Diploma III Manajemen Administrasi -D.1507115-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. Sonhaji, M. Si.
Penguji :
Catatan Umum : 4362/2010
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.