Sistem pemungutan dan penyetoran pajak hiburan jenis insidentil di dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset kota Surakarta
Penulis Utama
:
Pipit Duananda
NIM / NIP
:
D1507115
×Abstrak
Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem
pemungutan dan penyetoran pajak hiburan jenis insidentil di Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Surakarta. Metodologi yang digunakan
dalam pengamatan ini berupa buku-buku referensi yang berhubungan dengan
definisi, fungsi dan jenis pajak, serta sistem pemungutan dan penyetoran pajak.
Pengamatan ini menggunakan data primer yang berupa hasil wawancara dan data
sekunder yang diambil dari pemerintah kota Surakarta. Analisa data yang
digunakan dalam pengamatan ini berupa analisa interaktif. Interaktif dibagi
menjadi tiga komponen yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Adapun data yang diperoleh meliputi formulir-formulir yang dipakai
untuk mendaftar atau memungut pajak hiburan di Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset kota Surakarta seperti Surat Permohonan Rekomendasi, Surat
Permintaan Perporasi, Bukti Pengeluaran Benda Berharga DPPKA, Berita Acara
Penerimaan, dan Surat Setoran Pajak Daerah. Selain itu juga Peraturan Daerah no.
3 tahun 1998 tentang pajak hiburan sehubungan dengan judul yang penulis ambil.
Hasil dari pengamatan dapat memberikan pengetahuan tentang sistem
pemungutan dan penyetoran pajak hiburan jenis insidentil di DPPKA. Adapun
tahap-tahap untuk pemungutan pajak hiburan jenis insidentil yaitu mendaftarkan
acara di bagian perporasi, Penerbitan Surat Permohonan Perporasi dan
penandatanganan Surat Permohonan Perporasi, Persetujuan Surat Permohonan
Perporasi oleh DPPKA dan Sub Dinas Dafda, Penerbitan BPBBD ( Bukti
Pengeluaran Benda Berharga DPPKA ) dan Penerbitan Berita Acara. Setelah
pemungutan dilakukan dengan beberapa tahap tersebut, Wajib Pajak masih akan
melakukan penyetoran pajak hiburan jenis insidentil. Penyetoran tersebut
merupakan pembayaran sisa persekot yang dilakukan Wajib Pajak pada waktu
pemungutan. Penyetoran sisa persekot dari pajak hiburan jenis insidentil dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak pada hari pelaksanaan acara atau keesokan harinya
melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Surakarta atau
bisa melalui kantor cabang atau instansi berwenang yang ditunjuk oleh DPPKA.
×
Penulis Utama
:
Pipit Duananda
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
D1507115
Tahun
:
2010
Judul
:
Sistem pemungutan dan penyetoran pajak hiburan jenis insidentil di dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset kota Surakarta
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - FISIP - 2010
Program Studi
:
D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-FISIP Program Diploma III Manajemen Administrasi -D.1507115-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Sonhaji, M. Si.
Penguji
:
Catatan Umum
:
4362/2010
Fakultas
:
Fak. ISIP
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.