Prosedur kenaikan jabatan struktural pegawai negeri sipil pada pemerintah provinsi kepulauan Riau
Penulis Utama
:
Aris Budi Setiawan
NIM / NIP
:
D1507082
×ABSTRAK
Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu unsur terpenting dalam menjalankan pemerintahan karena Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat, kemudian untuk dapat mewujudkan Pegawai Negeri yang berkualifikasi baik dan berdedikasi tinggi bagi Negara, maka mereka perlu dibina dengan sebaik-baiknya berdasarkan sistem jenjang karier dan sistem prestasi kerja seperti pemberian kenaikan pangkat dan pemberian kenaikan jabatan sehingga mereka dapat bekerja dengan baik sehingga tercipta suasana yang kondusif. Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan atau Implementasi Prosedur Kenaikan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan pelaksanaan kegiatan kenaikan jabatan stuktural.
Pelaksanaan pengamatan ini, menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan pelaksanaan atau Implementasi Prosedur Kenaikan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan fakta-fakta. Sumber data yang diperoleh berdasarkan dari informan, peristiwa atau aktivitas kemudian juga dari gambar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi (Pengamatan), Interview (Wawancara), dan Riset Pustaka.
Berdasarkan hasil analisis pengamatan yang dilakukan di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Riau, diperoleh bahwa Prosedur Kenaikan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah Kepala Sub Bidang Mutasi Jabatan mendata lowongan yang tersedia yang dibantu oleh Bagian SIMPEG, kemudian berdasarkan data lowongan tersebut diinformasikan kepada pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat mengajukan calon.
Adapun kesimpulan dari tugas akhir ini yaitu dalam pelaksanaan Prosedur Kenaikan Jabatan Struktural pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 2 (dua) kali dalam 1 tahun periode yaitu pada bulan April dan Oktober dan untuk mendapatkan kenaikan jabatan struktural para calon harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku, apabila terdapat persyaratan yang belum dapat dipenuhi, maka terdapat pertimbangan lain yang akan dibahas dalam sidang BAPERJAKAT yang hasilnya akan menjadi masukan dan pertimbangan bagi Gubernur dalam pengangkatan jabatan tersebut.
ABSTRACT
Civil servant is one of important elements in running the governance because Civil Servant is the element of State Apparatus, State Server, and Public Server, to realize the qualified and high dedication civil servant for the State, then they should be established as well as possible based on the career promotion and working achievement systems such as giving grade rise and giving post rise so that they could working well to create a conducive circumstance.
The observation was done using descriptive qualitative research by describing the implementation of the Procedure of Civil Servant Structural Post Promotion in the Provincial Government of Riau Islands poured into the form of sentences and based on the fact. The data source was derived from informant, event or activities as well as picture. Techniques of collecting data used were observation, interview and library research.
Considering the result of observation analysis done in Personnel, Education and Training Board of Riau Islands, it can be seen that the Procedure of Civil Servant Structural Post Promotion in the Provincial Government of Riau Islands is undertaken by the chief of Post Mutation Sub-division who documents the available vacancy helped by SIMPEG division, and he/she informs the chief of organizational unit about this vacancy in Provincial Government of Riau Islands neighborhood to propose their candidate.
The conclusion of this final project is that the implementation of Procedure of Structural Post Rise in the Provincial Government of Riau Islands refers to the Governmental Regulation No.13 of 2002 about the Civil Servant Recruitment. Those activities are done twice a year on April and October and in order to get structural post rising, the candidate should fulfill the prevailing requirement; if the requirement has not been met, there is another consideration that will be discussed in BAPERJAKAT session the result of which will become input and consideration for the Governor.
×
Penulis Utama
:
Aris Budi Setiawan
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
D1507082
Tahun
:
2010
Judul
:
Prosedur kenaikan jabatan struktural pegawai negeri sipil pada pemerintah provinsi kepulauan Riau