Penulis Utama : Anisa Nurul Kartika
NIM / NIP : E0006004
× ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari adanya penarikan sertifikat merek dagang Buddha Bar di Indonesia serta untuk menanggulangi adanya potensi cross retalation dari Perancis sebagai pemilik dari Merek Dagang Buddha Bar kepada Indonesia khususnya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelktual yang menarik sertifikat merek dagang Buddha Bar di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Untuk menguraikan gejala sosial yang ada atas permasalahan mengenai pemanfaatan merek dagang Buddha Bar di kehidupan beragama dalam masyarakat. Jenis data yang digunakan adalah Jenis data Primer dan Jenis data Sekunder. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara kepada Pegawai Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan juga Observasi. Analisis data yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis data kualitatif terhadap peristiwa konkrit mengenai pemanfaatan merek dagang Buddha Bar dan dampak penarikan sertifikat merek dagang Buddha Bar yang ada di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu Pemanfaatan merek dagang Buddha Bar bertentangan dengan Pasal 5 Undang- Undang merek dan dengan adanya penarikan sertifikat merek dagang tersebut mengakibatkan dampak yang dapat di tinjau dari 3 sisi yaitu Segi Yuridis dimana merek dagang Buddha Bar tidak memiliki perlindungan legalitas apabila terjadi penjiplakan ataupun pelanggaran terhadap merek dagang terdaftar dan tidak tidak dapat melakukan gugatan jika terjadi pelanggaran merek dagang, dari Segi Ekonomi penggunaan merek dagang Buddha Bar tidak dapat menjadi sarana promosi untuk membedakan merek dagang Buddha Bar yang asli dengan merek- merek lain, dan dari Segi Sosial Budaya di sini terdapat penyimpangan dari sosial budaya dimana di penggunaan Merek Dagang Buddha Bar menyalahi aturan Hukum yang berlaku serta merupakan salah satu bentuk pelecehan terhada agama yang ada di Indonesia. Selain itu di Indonesia masih menggunakan budaya timur sehingga penyandingan nama suatu agama sebagai merek sangat tidak diperbolehkan karena agama adalah suatu hal yang sakral. Kedua, dengan adanya penarikan sertifikat merek dagang Buddha Bar oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya potensi Cross Retalation dalam Forum WTO. Dengan menggunakan perlindungan TRIPs serta Konvensi Paris yang melindungi Hak Kekayaan Intektual negara Perancis sebagai pemilik dari Merek Dagang Buddha Bar serta negara anggota dari World Trade Organization merasa dirugikan atas adanya penarikan sertifikat merek tersebut. Indonesia menyalahi aturan pada Konvensi Paris mengenai persamaan perlindungan terhadap suatu Hak Kekayaan Intelektual sama dengan Negara asal. Sesuai dengan peraturan tersebut Perancis adalah pihak yang dirugikan dengan adanya penarikan sertifikat merek yang terdaftar. Sanksi Perdagangan Silang dapat diajukan oleh Negara anggota yang merasa dirugikan oleh negara anggota lainnya dalam perdagangan. Kata Kunci: Pembatalan Merek dagang, Buddha Bar, Sanksi Perdagangan Silang ABSTRACT This study aims to examine the impact of the withdrawal of the trademark certificate Buddha Bar in Indonesia and to overcome the potential for cross retalation from France as the owner of the Trademark Buddha Bar to Indonesia, especially to Direktorat Jenderal HKI trademark certificate Buddha Bar in Indonesia. This research belongs a empirical research that is descriptive in nature. To describe the social phenomena that exist on issues regarding trademark use of the Buddha Bar in religious life in society. Types of data used is the data type Primary and Secondary data type. Collecting data by conducting interviews to the staff of Directorate General of Intellectual Property Rights and also observation. Data analysis was conducted using qualitative data analysis techniques to the concrete events of the Buddha Bar brand utilization and impact of the withdrawal of the trademark certificate Buddha Bar in Indonesia. Based on the findings and conclusions resulting discussion, One Buddha Bar Use of trademarks is contrary to Article 5 of Law brand and with the withdrawal of the trademark certificate shall result in impacts that can be viewed from three sides of the Juridical Aspects of Buddha Bar, where the trademark does not have protection legality in case of plagiarism or violation of the trademark registered and can not prosecute a trademark infringement case, the Economic Aspects of Buddha Bar use of a trademark can not be a promotional tool for distinguishing trademark of the original Buddha Bar with other brands, and of Social and Cultural Aspects of the presence of deviations from the social culture in which the use of the Trademark Law of Buddha Bar violates applicable rules and is one form of abuse terhada existing religions in Indonesia. Also in eastern Indonesia are still using the culture so that penyandingan brand name of a religion as religion is not allowed because it is a sacred thing. Second, with the withdrawal of the trademark certificate Buddha Bar by the Directorate General of Intellectual Property Rights in Indonesia does not cover the possibility of potential cross Retalation in the WTO forum. By using the protection of TRIPS and the Paris Convention which protects property rights Intektual French state as the owner of the Trademark Buddha Bar and the State of the World Trade Organization members felt disadvantaged on the withdrawal of the trademark certificate. Indonesia violates the rules of the Paris Convention concerning the protection of an equation of Intellectual Property Rights, together with the State of origin. In accordance with these regulations which France is party harmed by the withdrawal of the registered trademark certificate. Cross Trade sanctions can be submitted by member States who feel harmed by the other member countries in trade. Key words: Cancellation of Trademarks, Buddha Bar, Cross Retalation
×
Penulis Utama : Anisa Nurul Kartika
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0006004
Tahun : 2010
Judul : Kajian pembatalan merek dagang buddha bar di indonesia(sebagai upaya penanggulangan potensi sanksi perdagangan silang (cross retalation) dalam forum wto (world trade organization)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2010
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0006004-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Al. Sentot Sudarwanto, SH.,MHum.
Penguji :
Catatan Umum : 583/2010
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.