Penulis Utama : Tri Setyono
NIM / NIP : E0005301
× ABSTRAK Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bapepam-LK dengan KPK di tinjau dari Undang-Undang Pasar Modal dan juga untuk mengetahui kekuatan hukum dari suatu Memorandum of Understanding (MoU). Penelitian ini merupakan yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan datanya adalah dengan dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan yang berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan teknik analisis data interpretasi yang bersifat tafsiran hukum sehingga diperoleh kesimpulan yang bersifat obyektif dan sistematis sebagai jawaban dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa di tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang salah satunya mengatur tentang kewenangan dari Lembaga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) maka kerjasama atau MoU ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi perkembangan dunia pasar modal yang semakin pesat di era globalisasi sekarang ini menuntut adanya suatu peraturan perundang-undangan yang lebih relevan sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu kekuatan hukum dari suatu Memorandum of Understanding tidak memiliki kekuatan hukum tetap, jadi tidak mengikat bagi para pihak pembuatnya sehingga tidak dapat dijadikan sebagai suatu dasar hukum. Implikasi teoritis penelitian ini bahwa diperlukan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Pasar Modal karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan diperlukan adanya suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru tentang Pasar Modal, sedangkan implikasi praktisnya adalah bahwa hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai wacana untuk mengetahui bagaimana perspektif dari suatu memorandum of understanding dalam kedudukannya di dalam hukum Kata Kunci : Bapepam-LK, Memorandum of Understanding
×
Penulis Utama : Tri Setyono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0005301
Tahun : 2010
Judul : Kerjasama badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam-LK) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2010
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0005301-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Hernawan Hadi, S.H, M.Hum
Penguji :
Catatan Umum : 5505/2010
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.