Perbandingan hukum jual beli kendaraan bermotor secara kredit dengan sistem pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah
Penulis Utama
:
Miftakhulhadi
NIM / NIP
:
S340908013
×Abstrak
Penulisan ini dilatarbelakangi adanya suatu pandangan persamaan dan
perbedaan praktik jual beli kendaraan bermotor secara kredit dengan sistem
pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah dalam kaitannya dengan
penilaian dan kepercayaan publik terhadap dua sistem tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi harmonisasi perbedaan
praktik jual beli kendaraan bermotor secara kredit dengan sistem pembiayaan
konvensional dan pembiayaan syariah dan memberaikan solusi guba mengatasi
dan mengurangi perbedaan dalam rangka melindungi dan menyeimbangkan
kepentingan pembeli, penjual dan penyandang dana/pembiayaan.
Penelitian merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan
menggunakan jenis data sekunder. Bahkan hukum primer dalam penelitian hukum
ini terdapat dua kelompok, yaitu :
Kelompok pertama yang berkaitan dengan sistem pembiayaan
konvensional adalah pasal 1 butir 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan
dan dikaitkan dengan pasal 1 butir 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/2/PBI/2005 tentang kwalitas aktiva Bank Umum. Kelompok kedua yang
berkaitan dengan sistem pembiayaan syariah adalah Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, fatwa DSN MUI tentang Murabahah,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah.
Bahan hukum sekunder dalam penulisan ini meliputi buku, laporan
penelitian, data perusahaan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Sehubungan bahan hukum tersier dalam penulisan ini
adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum dan Kamus Ilmiah
Populer.
Hasil penelitian mengungkapkan tentang harmonisasi materi dalam
perbedaan peraturan pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah dalam
praktik kaitannya dengan solusi pendekatan perbedaan sebagai perlindungan
sekaligus penyeimbang kepentingan pembeli, penjual dan penyandang dana
pembiayaan. Perbedaan mana yang mengakibatkan kontroversi, terutama dalam
hal posisi tawar dalam pembuatan akad, perbedaan tersebut menyebabkan
ketidakseimbangan posisi antara penjual, pembeli dan penyandang dana
pembiayaan. Solusi untuk mengatasi kontroversi adalah menjawab satu-persatu
pon yang dipermasalahkan oleh kalangan yang kontra, salah satunya dengan legal
opinion dan pendekatan kepada semua pihak.
This research is based on a view that there are similarities and differences
of the motorcycle selling-purchasing practice through installment between the
conventional funding system and the syariah funding system in terms of public
judgment and trust towards the two systems.
The objectives of this research are to inventory the harmony of differences
of the motorcycle selling-purchasing practice through installment between the
conventional funding system and the syariah funding system and to offer solutions
to deal with and to reduce the differences so as both to protect and to balance the
interest of the seller, purchaser, and funding institution.
This research is a descriptive normative one. Its data were secondary ones.
Its primary law materials were classified into two groups. The first group was
related to the conventional funding system. It included Article 1, Sub-article 11 of
Law Number 10, Year 1998 on the Change of Law Number: 7, Year 1992 on
Banking and Article 1, Sub-article 5 of Regulation of the Central Bank of
Indonesia Number: 7/2/PBI/2005 on Asset Quality of General Bank. The Second
group was related to the syariah funding system. It included Law Number: 21,
Year 2008 on Syariah Banking, Fatwah (Legal Opinion) of the National Syariah
Council of Indonesian Ulema Council on Murabahah (Sale), Law Number: 7
Year 1989 jo. Law Number: 3 Year 2006, jo. Law Number: 50, Year 2009 on
Religious Court, and Regulation of the Supreme Court of the Republic of
Indonesia, Number: 2 Year 2008 on Compilation of Syariah Economy Laws. The
secondary law materials of the research included reference books, research
reports, corporate data, and others, which were related to the problem statements
of the research. The tertiary law materials included Big Indonesian Dictionary,
legal dictionaries, and popular scientific dictionaries.
The results of the research show that there is a harmony of differences of
the motorcycle selling-purchasing practice through installment between the
conventional funding system and the syariah funding system, and there is an
effort of reducing the differences so as both to protect and to balance the interest
of the seller, purchaser, and funding institution. The differences that bring about a
controversy particularly in the bargaining position of credit contract have made an
imbalanced position among the seller, purchaser, and funding institution. In such
case, the solution to deal with the controversy is to answer one by one the points
being problems to the parties involved in the contract through a legal opinion and
a reasonable approach to each of the parties.
×
Penulis Utama
:
Miftakhulhadi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S340908013
Tahun
:
2010
Judul
:
Perbandingan hukum jual beli kendaraan bermotor secara kredit dengan sistem pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2010
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum Islam
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Program Studi Ilmu Hukum -S340908013-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Abdurrahman, S.H., M.H. 2. Dr. Hari Purwadi, S.H. M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
5664/2010
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.