Kontribusi wakaf tanah milik sebagai potensi ekonomi umat di Kabupaten Sukoharjo
Penulis Utama
:
Dhurrotul Lum’ah
NIM / NIP
:
S34090800
× Abstrak
Tujuan penelitian, adalah : 1) Untuk mengetahui pengaturan perwakafan tanah milik untuk usaha produktif ditinjau menurut syari at Islam dan perundang-undangan yang berlaku, 2). Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi wakaf tanah milik sebagai potensi ekonomi umat di Kabupaten Sukoharjo, 3). Untuk mengetahui penyebab perwakafan tanah milik untuk usaha produktif tidak banyak dilakukan oleh umat Islam di Kabupaten Sukoharjo.
Metode yang digunakan adalah metode non doktrinal, jenis penelitian diagnotik dan bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data: wawancara dan kepustakaan. Jenis data yakni data primer (responden) dan data sekunder. Teknik analisis data menggunakan intepretasi teori (theoritical inter pretative).
Kesimpulan penelitian ini adalah; 1) Pengaturan perwakafan tanah milik untuk usaha produktif dalam syariat Islam adalah masalah ijtihad, tidak ada ketentuan yang tegas dalam teks al-Qur’an dan hadits. Sedangkan dalam perundang-undangan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, buku III yang mengatur wakaf dan shodaqoh, Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, tujuan wakaf untuk ibadah dan atau kesejahteran umum menurut syari’at Islam, 2) Wakaf tanah milik mempunyai potensi yang besar dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi umat akan tetapi, masih sangat sedikit dan belum dapat dirasakan pengaruhnya terhadap kesejahteraan umat secara optimal, 3) Perwakafan tanah milik untuk usaha produktif tidak banyak dilakukan di kabupaten Sukoharjo dikarenakan: a) Struktur hukum; 1, Kepala Kantor Urusan Agama belum menjalankan tugasnya sebagai pembimbing, pengawas, pelaksana perwakafan secara maksimal, khususnya di bidang pembimbingan,2. Belum terbentuknya Badan Wakaf Indonesia di tingkat Kabupaten b) Budaya hukum umat Islam di Sukoharjo masih berorientasi pada pola pikir konvensional. Wakaf dipahami sebagaimana yang ada dalam pengertian agama secara klasik. Di samping kurang maksimalnya sosialisasi undang-undang perwakafan kepada masyarakat ditingkat pedesaan.
This research aimed to know : 1) the rules of owned land waqf for productive activities, viewed from the Shari’a and the applicable legislation, 2) to know how big contribution of private land endowments as the economic potential of the people in Sukoharjo district. To find the cause of private property is not much to contribute by Muslimd in Sukoharjo district.
This research included non-doctrinal legal research (sociological), which is a descriptive qualitative. The research data though interviews and literature studies. Data type that is primery ( respondent) and secondary data. Analysis using the theory of interpretation.
Results showed that : 1) in the Shari’a, the land given to the waqf property is a matter of ijtihad, there is no clear provision in the Qur’an and hadith. While the Government Regulation No. 28/1977 of the Waqf of land owned, 3rd Book of Presidential Instruction No. 1/1991 of the Compilation of Islamic Law, which governs the Waqf and shadaqah, Law No. 41/2004 of the Waqf, and the Government Regulation No. 42/2006 of the implementation of the Law No. 41/2004, is in according to Shari’a, 2) privately owned land handed over to Waqf has great potential to improve people’s economy, but its implementation is still a little big so that potential can not be perceived as a maimum, 3) privately owned land handed over to Waqf, which is used for productive activities is not much done in Sukoharjo district because : a) Structure of the law. Head Office of Religious Affairs has not been perfoming its duties as a supervisor, supervisors, and implementers about Waqf maximally, espencially in coashing, b) Has not been established yet the Waqf foundation in the level of Sukoharjo regency, c) Legal culture of Muslim in Sukoharjo are still oriented in the conventional mindset. Waqf is understood as a classic in the religious sense. Besides lack of socialization maximal Waqf laws to the community at village level.
×
Penulis Utama
:
Dhurrotul Lum’ah
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S34090800
Tahun
:
2010
Judul
:
Kontribusi wakaf tanah milik sebagai potensi ekonomi umat di Kabupaten Sukoharjo
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2010
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum Islam
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-S.340908009-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. H. Abdurrahman, SH,MH 2. Moh. Jamin, SH. M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
10077/2010
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.