Tinjuan yuridis klausula asuransi dalam akta pemberian hak tanggungan
Penulis Utama
:
Triadhi Purna
NIM / NIP
:
E0005304
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai sinkronisasi klausula asuransi dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan prinsip-prinsip asuransi dan untuk mengetahui kekuatan hukum klausula asuransi dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan bagi para pihak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data digunakan studi kepustakaan atau studi dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula asuransi dalam APHT memenuhi prinsip kepentingan (insurable interest), prinsip itikad baik (utmost good faith), prinsip sebab akibat (proximate cause), prinsip keseimbangan (indemnity), prinsip subrograsi (subrogation) dan Prinsip kontribusi (contribution). Kekuatan hukum klausula asuransi dalam APHT bagi para pihak adalah mengikat dan memiliki daya memaksa bagi para pihak yang membuatnya setelah APHT ditandatangani oleh kedua belah pihak. Setelah didaftarkannya APHT ke kantor pertanahan, maka klausula asuransi dalam APHT memiliki kekuatan untuk mengikat para pihak yang membuarnya. Penandatanganan APHT juga akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya.
ABSTRACT
This study aims to examine and answer the problem of synchronization of the insurance clause in the Deed of Encumbrance (APHT) with the principles of insurance and to know the legal force of insurance clauses in the Deed of Encumbrance for the parties.
This study is a descriptive normative law using secondary data types. Data collection techniques used in literature study or study of documents relating to the matter being investigated. Qualitative data analysis.
The results showed that the insurance clause in APHT fulfill the principle of interest (insurable interest), the principle of good faith (utmost good faith), the principle of cause and effect (proximate cause), the principle of balance (indemnity), the principle of Subrogation (subrogation) and Principles of the contribution (contribution) . The force of law clause in APHT insurance for the parties is binding and has the power to force the parties that make it after APHT signed by both parties. After registration of APHT to the land office, then the insurance clause in APHT have the power to bind the parties to the membuarnya. APHT signing will also be legal consequences for parties who made them.
×
Penulis Utama
:
Triadhi Purna
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005304
Tahun
:
2010
Judul
:
Tinjuan yuridis klausula asuransi dalam akta pemberian hak tanggungan