Implementasi akad ijarah pada pegadaian syariah cabang Solobaru
Penulis Utama
:
Mukhlas
NIM / NIP
:
S3409080
× Abstrak
Penulisan tesis ini dilatar belakangi munculnya berbagai macam lembaga keuangan yang berbasis Syariah baik lembaga keuangan Bank ataupun bukan Bank, Lembaga keuangan Syariah ini bermula dari Bank Muamalat Indonesia, karena di undangkannya Unudang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, dimana sistim transaksi dengan prinsip syariah dimuat pada pasal 1 ayat 12 dan 13. Dari sinilah muncul lembaga keuangan yang berbasis Syariah, termasuk didalamnya adalah Pegadaian Syariah. Gadai Syariah adalah layanan gadai yang operasionalnya memakai ketentuan Syariah yang mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional karena Undang-undang gadai Syariah belum ada.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui Akad ijarah di Pegadaian Syariah Solobaru sudah sesuai dengan prinsip Syariah atau belum, serta untuk mengetahui lebih mendalam tentang Gadai Syariah.
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui akad ijarah sudah sesuai dengan syariah atau belum, sebagai parameternya Penulis menyajikan rahn dan ijarah menurut kajian Ulama Fikih, serta membandingkan dengan Kredit Cepat dan Aman (KCA) di Pegadaian Konvensional, dari sinilah dapat diketahui sisi persamaan dan perbedaan antara teori Fikih dan praktek dilapangan.
Penelitian bersifat kuwalitatif karena bersifat alamiah dan menghendaki keutuhan sesuai dengan masalah penelitian ini yaitu implementasi akad ijarah karena transaksi tersebut langsung berhubungan dengan interaksi sosial.
Hasil penelitian ini adalah mengungkapkan tentang operasional gadai syariah dengan aqad ijarah, dilapangan penulis menjumpai suatu kejanggalan yaitu satu transaksi dengan dua akad, yaitu akad Rahn (gadai), setelah akad gadai selesai masuk akad lagi yaitu Ijaroh yang berkaitan dengan sews modal. gadai pada prinsipnya adalah akad utang piutang, utang tidak boleh mengembalikan dengan imbalan yang lebih dari pokok pinjamam.
Pada akhir pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa akad ijarah di Pegadaian Syariah Cabang Solobaru belum sesuai dengan Syariah,
Pada pokoknya didalam sistim Ekonomi hanya ada dua model yaitu Jual beli dan utang piutang, dari situlah akan timbul riba, ghoror, maisir dan haram, yang paling banyak riba terjadi pada utang piutang, sedangkan pada jual beli adalah maisir, ghoror dan haram.
These thesis backgrounds are a lot of appearances of financial institutions based on Syariah (Islamic law) either bank or non-bank. A financial institution based on Syariah originated from Indonesian Muamalat Bank because enactment of legislation of banking, number 7 in year 1992 was amended by number 10 in year 1998 where Syariah transaction system was loaded in subsection 1 paragraph 12 and 13. Then financial institution based on Syariah grew up, also Syariah mortgage. Syariah mortgage is mortgage service using Syariah, according to National Syariah council religious advice, because there is not a legislation of Syariah mortgage.
This research is to know Akad ijarah in Syariah mortgage, Solobaru, whether it is fitting with Syariah or not, also to learn more about Syariah mortgage.
This research focuses on knowing Akad Ijarah whether it is fitting with Syariah or not. As its parameter, a writer provide Rahn (Syariah Mortgage) and Ijarah (Rental) according to Ulama Fikih (Fikih Scholars), and compares with Kredit Cepat dan Aman (Fast and Secured Loan) in the conventional mortgage, then known similarities and differences between Fikih theory and the reality happened.
This is a qualitative research because of needing an intact and natural result. It is implementation of ijarah because people use the transaction.
The result of this research is that there is awkwardness in Syariah mortgage using ljarah. It is a transaction with two agreements, Rahn (Syariah Mortgage) and ljarah (Rental). Rahn is contract debt that can not return more.
In the end, conclusions can be drawn that 1jarah in Syariah mortgage, branch of Solobaru Sukoharjo, is not in accordance with Syariah.
Basically, there are only two kinds of economic system. They are purchase and doubtful debts which will appear Riba (Usury), Ghoror (betting), Maisir (Gambling) and Haram (illegitimate). Doubtful debts often occur Riba (Usury) whereas purchase occurs Maisir (Gambling) Ghoror (betting), and Haram(illegitimate).
×
Penulis Utama
:
Mukhlas
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S3409080
Tahun
:
2010
Judul
:
Implementasi akad ijarah pada pegadaian syariah cabang Solobaru
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2010
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum Islam
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Prog.Studi Ilmu Hukum-S. 3409080-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof Dr. H. Setiono SH. MS 2. Prof.Dr.H.A.Manan, SH. Sip M Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
10081/2010
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.