Penulis Utama : Harris Fadillah Wildan
NIM / NIP : E0006141
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai persamaan dan perbedaan prosedur impeachment dalam konstitusi Republik Indonesia dan Amerika Serikat dengan cara menganalisis yang menggunakan metode perbandingan dari sisi dasar hukum beserta lembaga-lembaga negara yang mengakomodasinya. Dari perbandingan konstitusional itulah akan menjadi dasar bagi penulis utuk menemukan idealisasi pengaturan impeachment dalam konstitusi Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk menemukan jawaban atas isu hukum mengenai persamaan dan perbedaan pengaturan impeachment presiden dan wakil presiden antara Indonesia dengan Amerika Serikat serta idelisasi pengaturannya dalam konstitusi Indonesia dimasa depan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi dokumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif untuk selanjutnya dianalisis dengan teknik silogisme dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama, bahwa pengaturan impeachment dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen ke-IV (UUD NRI 1945) dengan The Constitution for the United States of America memiliki persamaan dan perbedaan yang bersifat fundamen dalam hal dasar hukum proses impeachment dan lembaga-lembaga negara yang mengakomodasi impeachment setelah dibahas dari aspek sejarah ketatanegaraan kedua negara serta pengkajian pasal-pasal impeachment dalam konstitusi kedua negara. Perbedaan yang signifikan yakni Konstitusi Amerika Serikat tidak menjelaskan secara detail alasan impeachment baik dalam penjelasan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya, sedangkan alasan impeachment dalam konstitusi Republik Indonesia dijelaskan secara lebih detail dalam Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua, berbagai persamaan dan perbedaan yang bersifat fundamen mengenai pengaturan impeachment antara konstitusi Republik Indonesia dengan konstitusi Amerika Serikat menghasilkan idealisasi pengaturan impeachment dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional ke depannya, yaitu penegasan secara hukum alasan-alasan impeachment bagi presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan konsep tanggung jawab negara, optimalisasi peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam mengakomodasi impeachment, serta penegasan bentuk hukum putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penentu akhir proses impeachment.
×
Penulis Utama : Harris Fadillah Wildan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0006141
Tahun : 2010
Judul : Perbandingan Konstitusional Pengaturan Impeachment Presiden dan Wakil Presiden antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat dalam Mewujudkan Demokrasi
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2010
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum-E.0006141-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. M. Madalina, S.H.,M.Hum.
2. Sutedjo, S.H.,M.M.
Penguji :
Catatan Umum : 7067/2010
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.