Penulis Utama : Agung Pranowo
NIM / NIP : E0005066
× Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum Islam. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian perbandingan (comparative approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang bersifat content analysis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya memberikan ancaman terhadap pelaku pembunuhan yang berupa sanksi pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Sedangkan menurut hukum Islam, sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan dapat berupa hukuman qishas, diat, dan ta’zir. Sumber hukum Islam dalam hal ini adalah Al Qur’an, Hadist dan Ijma’. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan sengan sengaja dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XIX Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja diatur dalam Buku Kedua Bab XIX Pasal 359 KUHP.
×
Penulis Utama : Agung Pranowo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0005066
Tahun : 2010
Judul : Perbandingan tindak pidana pembunuhan antara kitab undang-undang hukum pidana(kuhp) dengan hukum islam
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2010
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0005066-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rofikah,S.H.,M.H.
2. Mohammad Adnan, S.H.,M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.