Kajian yuridis perencanaan tata ruang kota dalam kaitannya dengan penataan ruang kumuh di bantaran sungai kalianyar sebagai upaya mewujudkan program kali bersih di Surakarta
Penulis Utama
:
Reza Anindya
NIM / NIP
:
E0006032
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dari perencanaan
tata ruang kota terhadap pemukiman kumuh di bantaran sungai Kalianyar sebagai
upaya mewujudkan program Kali Bersih di Surakarta dan mengetahui penataan
pemukiman kumuh di bantaran sungai Kalianyar sebagai upaya mewujudkan
program kali bersih. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Penataan Ruang dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan penataan ruang berdasar fungsi
utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dalam hal ini,
bantaran sungai termasuk dalam kawasan lindung.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan undangundang.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan
bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu melalui
penelitian bahan-bahan kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah logika
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa kebijakan
hukum yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang kota pemukiman kumuh di
bantaran Sungai Kali Anyar diatur dalam: 1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2010 tentang Tata Ruang; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman; 3) Inpres Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peremajaan Pemukiman Kumuh di atas Tanah Negara; 4) Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai;
5) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program
Kali Bersih; dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 Tentang
Rencana Umum Tata Ruang Kota Surakarta Tahun 1993-2013.
Penataan pemukiman kumuh di bantaran sungai Kali Anyar oleh
Pemerintah Kota Surakarta rencananya akan di relokasi dengan konsep rumah
sosial atau rumah sewa bersubsidi yang letaknya di dekat bantaran. Relokasi
warga bantaran sungai Kali Anyar ini dilakukan dalam upaya mewujudkan
program kali bersih untuk meningkatkan kualitas baku mutu air Sungai Kali
Anyar yang tercemar. Upaya untuk mewujudkan program kali bersih yang dapat
dilakukan dengan cara penataan air sungai, penataan kawasan bantaran sungai,
dan penataan masyarakat bantaran sungai. Bahwa program kali bersih tidak hanya
dalam artian sungai bebas dari bahan beracun dan berbahaya tapi juga sungai
bebas dari hunian liar di sepanjang sempadan sungai. Pemukiman kumuh di
sepanjang bantaran sungai Kalianyar mengakibatkan menurunnya kualitas
lingkungan pada kawasan daerah aliran sungai dan kesemrawutan tata ruang.
Kata kunci : Tata Ruang Kota, Pemukiman Kumuh, Prokas
×
Penulis Utama
:
Reza Anindya
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0006032
Tahun
:
2010
Judul
:
Kajian yuridis perencanaan tata ruang kota dalam kaitannya dengan penataan ruang kumuh di bantaran sungai kalianyar sebagai upaya mewujudkan program kali bersih di Surakarta
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2010
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. S1 Ilmu Hukum- E.0006032- 2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Waluyo, S.H M.Si
Penguji
:
Catatan Umum
:
5867/2010
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.