Penulis Utama : Syafriel Hevitha Endyani
NIM / NIP : E0006236
× Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimanakah pengaturan aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta apakah aborsi yang disebabkan karena perkosaan incest dapat dijadikan indikasi medis penghapus pemidanaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang penulis gunakan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahan hukum sekunder yang penulis gunakan adalah bahan kepustakaan, dokumen, arsip, artikel, makalah, literatur yang sesuai dengan obyek penelitian. Sedangkan bahan hukum tersier yang penulis gunakan adalah berupa kamus Bahasa Indonesia. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara identifikasi isi bahan hukum primer dan sekunder dari studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu pengaturan aborsi di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 299, 346 – 349. Di dalam rumusan KUHP tidak memberikan ruang sama sekali terhadap pelaksanaan aborsi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 75 – 77 serta Pasal 194. Sedikit berbeda dengan pengaturan aborsi pada KUHP, pengaturan aborsi di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan ruang terjadinya aborsi dengan alasan tertentu. Pasal 75 undang-undang tersebut memberikan 2 alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu indikasi medis berupa cacat bawaan/genetis dan bagi korban perkosaan. Kesimpulan kedua adalah berdasar Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Kehamilan bagi korban perkosaan, termasuk perkosaan incest, yang dapat mengalami trauma psikologis dapat dijadikan alasan indikasi medis untuk dilakukannya aborsi. Untuk dapat dilakukannya aborsi harus didukung keterangan dari dokter yang berwenang yang menyatakan bahwa perkosaan tersebut memang dapat menyebabkan trauma psikologis
×
Penulis Utama : Syafriel Hevitha Endyani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0006236
Tahun : 2010
Judul : Tinjauan tindak pidana aborsi Yang dilakukan dengan dalih indikasi medis Karena terjadinya kehamilan akibat perkosaan incest
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2010
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu hukum-E.0006236-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rehnalemken Ginting, S.H., M.H
2. Sabar Slamet, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum : 7276/2010
Fakultas : Fak. Kedokteran
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.