Implikasi Atas Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Terhadap Birokrasi Publik Di Kabupaten Sragen
Penulis Utama
:
Made Sanjaya
NIM / NIP
:
E0005215
×Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang implikasi atas perubahan status Desa menjadi Kelurahan Terhadap Birokrasi Publik di Kabupaten Sragen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan dan studi lapangan, Analisis data yang digunakan oleh Penulis adalah model analisis interaktif atau yang lebih dikenal dengan “Interactive Model Of Analysis”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status Desa menjadi Kelurahan Terhadap Birokrasi Publik di Kabupaten Sragen memiliki implikasi terhadap struktur pemerintahan daerah terutama yang sebelumnya desa berubah menjadi kelurahan. Dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 masih berdasar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Sedangkan pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 sudah berdasar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.Status birokrasi publik setelah terjadi perubahan tersebut menjadi pejabat daerah non-PNS, sehingga walau berubah menjadi kelurahan namun pejabat yang menjabat tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan hanya mengabiskan masa jabatan dan setelah itu digantikan oleh pejabat yang berdasarkan pengangkatan dari pemerintah daerah. Upah yang diterima oleh birokrasi publik yang menjabat pun menjadi turun dari 724.000 rupiah menjadi 315.000 rupiah dan pengharapan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Birokrasi publik pun menjadi lebih baik dari sebelumnya. Permasalahan lain yang timbul setelah perubahan status Desa menjadi Kelurahan, diantaranya belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus mengenai penghasilan untuk Perangkat Daerah Non-PNS.Solusi yang dapat diberikan dalam permasalahan tersebut sebagai berikut, memperjelas kembali penghasilan yang diterima oleh Perangkat Daerah Non-PNS terutama dimasukkan dalam peraturan tertentu dan dibuatkan peraturan secara tertulis baik dalam Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati mengenai kedudukan dan keuangan Perangkat Daerah Non-PNS, serta meningkatkan peran kecamatan dalam berkoordinasi sekaligus mengawasi kinerja kelurahan yang baru dibentuk.
×
Penulis Utama
:
Made Sanjaya
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005215
Tahun
:
2011
Judul
:
Implikasi Atas Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Terhadap Birokrasi Publik Di Kabupaten Sragen
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur. Hukum Tata Negara -E.0005215-2011