Tinjauan yuridis tentang Kewenangan pengadilan agama dalam memutus permohonan cerai talak dengan pemohon non-muslim (studi kasus permohonan cerai talak di pengadilan agama karanganyar dengan nomor putusan 208/pdt.g/2010/pa.kra)
Penulis Utama
:
Mutmaini
NIM / NIP
:
E0006181
×ABSTRAK
Mutmaini, 2010, TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PERMOHONAN CERAI TALAK DENGAN PEMOHON NON-MUSLIM (Studi Kasus Permohonan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Karanganyar Dengan Nomor Putusan 208/Pdt.G/2010/Pa.Kra). Fakultas Hukum UNS.
Penelitian ini mengkaji mengenai dasar pertimbangan Pengadilan Agama dalam menerima dan memeriksa permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon non-muslim, dan mengetahui akibat hukum dalam putusan Nomor: 208/Pdt.G/2010/PA.Kra yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Karanganyar atas permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon non-muslim.
Dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan, dimana penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penulis dalam penelitian ini ingin menemukan aturan hukum yang menjadi dasar yuridis Pengadilan Agama dalam memutus permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon non-muslim dan akibat hukum cerai talak dengan pemohon non-muslim. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang penulis gunakan adalah berupa putusan hakim nomor : Putusan Nomor 208/ Pdt.G/ 2010/ Pa.Kra tentang permohonan cerai talak oleh pemohon non muslim di Pengadilan Agama Karanganyar, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adapun bahan hukum sekunder yang penulis gunakan adalah bahan kepustakaan, dokumen, arsip, artikel, makalah, literatur yang sesuai dengan obyek penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara identifikasi isi bahan hukum primer dan sekunder dari studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah pola berfikir deduktif dengan premis mayor dan premis minor yang kemudian dicapai suatu kesimpulan. Premis mayor yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, premis minornya adalah Putusan Nomor 208/ Pdt.G/ 2010/ Pa.Kra, kesimpulan yang didapat bahwa permohonan cerai talak dengan pemohon non-muslim tetap merupakan kewenangan Pengadilan Agama dalam memutus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu dasar kewenangan Pengadilan Agama dalam memutus permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon non-muslim tersebut adalah penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud “orang Islam” adalah orang atau badan hukum yang menundukkan diri secara sukarela terhadap Hukum Islam. Hal ini mengesampingkan asas personalitas keislaman para pihak yang berperkara,apabila para pihak secara sukarela dengan sendirinya tunduk dan menundukkan diri pada Hukum Islam, maka perceraiannya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama sekalipun salah satu atau kedua pihaknya telah berpindah agama menjadi non-muslim. Kedua, akibat hukum dalam putusan Nomor: 208/Pdt.G/2010/PA.Kra yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Karanganyar atas permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon non-muslim. Dalam putusan tersebut memutus dengan fasakh, akibat hukum dari fasakh adalah Fasakh mengakhiri perkawinan seketika itu juga, Suami tidak boleh melakukan rujuk terhadap mantan istrinya apabila antara mantan suami dan isteri tersebut berkeinginan untuk hidup kembali sebagai suami-istri harus melakukan akad nikah baru, tidak mengurangi sisa talak istri, maksudnya jika terjadi fasakh kemudian dilakukan akad yang baru, fasakh tersebut tidak dihitung sebagai talak pertama, sehingga suami masih mempunyai tiga hitungan talak, Dalam hal pemohon terbukti bukan beragama Islam, maka pemohon tidak berhak mengucapkan ikrar talak, Untuk masa iddah bagi janda yang dicerai suami non-muslim, masa iddahnya dihitung sejak putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : Pengadilan Agama, dan cerai talak non-muslim.
ABSTRACT
Mutmaini, 2010, A JURIDICAL REVIEW ON THE RELIGION COURT’S AUTHORITY IN DECIDING THE TALAK DIVORCE APPLICATION BY NON-MUSLIM APPLICANT (A Case Study on Talak Divorce Application in Karanganyar Religion Court in Decision Number 208/Pdt.G/2010/Pa.Kra). Law Faculty of UNS.
This research studies the rationale of Religion Court in accepting and examining the talak divorce application filed the non-muslim applicant and find out the legal consequence of decision Number 208/Pdt.G/2010/Pa.Kra published by Karanganyar Religion Court on the talak divorce application by non-Muslim applicant.
In this research, the writer employed the prescriptive and applied law research in which the law research is a process of finding legal rules, principles, and doctrines to answer the legal issue encountered. The writer wants to find the legal rule becoming the juridical foundation for the Religion Court in deciding the talak divorce application by non-Muslim applicant and legal consequence of talak divorce application by non-Muslim applicant. The types of law materials used was primary and secondary law materials. The primary materials used were the decision Number 208/Pdt.G/2010/Pa.Kra about the talak divorce application by non-Muslim applicant in Karanganyar Religion Court, Republic of Indonesia’s 1945 Constitution, Acts Number 48 of 2009 about the Power of Justice, 50 of 2009 about the Second Amendment of Act Number 7 of 1989 about Religion Judicature. The secondary law material used by the writer was literatures, documents, archive, article, paper, literature consistent with the research object. Technique of collecting law material was done by identifying the content of primary and secondary law materials from library research. Technique of analyzing data used was deductive mindset with major and minor premises that then arrived at a conclusion. Major premise used was Act Number 50 of 2009, while the minor one was Decision Number 208/Pdt.G/2010/Pa.Kra, and the conclusion obtained is that the talak divorce application by non-Muslim applicant remains to be the authority of religion court in deciding.
Considering the result of research and discussion, it can be concluded that: firstly the rationale of Religion Court’s authority in deciding the talak divorce application by non-Muslim applicant was the explanation of Article 49 of Act Number 50 of 2009. The explanation of such article states that what “Moslem” is the one or enterprise subjected itself voluntarily to Islamic Law. It overrides the Islamic personality principle in the parties having case, when the parties voluntarily are subjected and submitted to the Islam Law, therefore the divorce remains to be the Religion Court’s authority although one or both parties has converted to non-Muslim. Secondly, the legal consequence in Decision Number 208/Pdt.G/2010/Pa.Kra published by the Karanganyar’s Religion Court over the talak divorce application by non-Muslim applicant. The decision decides with fasakh, the legal consequence of fasakh is that Fasakh terminates the marriage instantaneously, the husband may not undertake reconciliation to his former wife when they want to live again as husband-wife so that they should make new marriage contract, does not reduce the rest of wife’s talak, it means that if there is fasakh in the future, the new marriage agreement should be made, fasakh is not counted as the first talak, so that husband still have three talak counts, in the case of applicant is non-Muslim, the applicant has no right to utter the talak pledge, in the term of iddah period for the widow divorced by non-muslim husband, it is calculated from the date when the decision of Judge Chambers has fixed legal power.
Keywords: Religion Court, and non-muslim talak divorce.
×
Penulis Utama
:
Mutmaini
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0006181
Tahun
:
2010
Judul
:
Tinjauan yuridis tentang Kewenangan pengadilan agama dalam memutus permohonan cerai talak dengan pemohon non-muslim (studi kasus permohonan cerai talak di pengadilan agama karanganyar dengan nomor putusan 208/pdt.g/2010/pa.kra)