Penulis Utama : Bagus Wisnu Yulian
NIM / NIP : E0006090
× Bagus Wisnu Yulian. E0006090. 2011. TINJAUAN TENTANG KONSTRUKSI HUKUM PEMBUKTIAN YANG DITERAPKAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP INSTITUSI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN INTELEJEN (STUDI KASUS NOMOR REG.PERK.PDM-43/SRKTA/Ep.2/08/2008) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konstruksi hukum pembuktian yang diterapkan penuntut umum dalam tindak pidana penghinaan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Intelejen serta implikasi yuridis yang timbul dari konstruksi hukum pembuktian yang diterapkan penuntut umum dalam tindak pidana penghinaan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Intelejen. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat peskriptif karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum. Pendekatan kasus dalam penelitian ini adalah kasus penghinaan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Intelejen. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta tersier. Bahan hukum primer itu sendiri, berupa peraturan perundang-undangan serta Tuntutan Penuntut Umum Nomor REG.PERK.PDM-43/SRKTA/Ep.2/08/2008. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku referensi, jurnal-jurnal hukum yang terkait, dan media massa yang relevan dengan obyek yang diteliti. Bahan hukum tersier antara lain kamus hukum, eksiklopedia dan lain-lain. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara identifikasi isi bahan hukum primer, sekunder serta tersier dari studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh simpulan, Kesatu, konstruksi hukum pembuktian yang diterapkan penuntut umum dalam tindak pidana penghinaan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Intelejen bedasarkan Tuntutan Penuntut Umum Nomor REG.PERK.PDM-43/SRKTA/Ep.2/08/2008 adalah bentuk dakwaan tunggal, alat bukti yang diajukan berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan pasal yang digunakan dalam dakwaan adalah pasal 207 KUHP. Kedua, implikasi yuridis yang timbul dari konstruksi hukum pembuktian yang diterapkan penuntut umum dalam tindak pidana penghinaan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Intelejen bedasarkan Tuntutan Penuntut Umum Nomor REG.PERK.PDM-43/SRKTA/Ep.2/08/2008 adalah penuntut umum dalam membuat bentuk dakwaan tunggal harus dapat membuktikan bahwa tindak pidana tersebut sudah jelas dan sederhana, Alat bukti keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan harus lebih dari satu (unus testis nullus testis), saksi yang dihadirkan haruslah cakap dan bersedia untuk memberikan keterangan, keterangan yang diberikan bukan merupakan testimonium de auditu, serta keterangan saksi yang diberikan tidak bertentang dengan keterangan saksi lainnya. keterangan terdakwa yang diberikan di dalam persidangan harus didampingi oleh alat bukti lain. Pasal yang didakwakan terdakwa adalah pasal 207 KUHP maka Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan setiap unsur yang ada dalam pasal tersebut. Kata Kunci : Penuntut umum, Konstruksi hukum, Pembuktian.
×
Penulis Utama : Bagus Wisnu Yulian
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0006090
Tahun : 2011
Judul : Tinjauan tentang konstruksi hukum pembuktian yang diterapkan penuntut umum dalam tindak pidana penghinaan terhadap institusi kepolisian Republik Indonesia dan intelejen (studi kasus nomor : reg.perk.pdm-43/srkta/ep.2/08/2008)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E.0006090-2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum
2. Muhammad Rustamaji, S.H, M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.