Analisis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Warga Negara Indonesia sebagai Subyek Pemohon dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Penulis Utama
:
Angga Yonar Kesuma
NIM / NIP
:
E0006076
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kedudukan
hukum (legal standing) Warga Negara Indonesia dalam pengajuan judicial review
di Mahkamah Konstitusi. Melalui analisis ini, kemudian penulis akan berusaha
memberi jawaban mengenai maksud dan hakekat diberikannya legal standing
tersebut kepada Warga Negara Indonesia sebagai upaya penegakan
konstitusionalitas undang-undang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif
untuk menemukan jawaban atas isu hukum mengenai maksud dan tujuan
diberikannya kedudukan hukum (legal standing) kepada Warga Negara Indonesia
dalam pengujian undang-undang di mahkamah Konstitusi. Pendekatan penelitian
yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan
yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen dan bahan pustaka
melalui dokumen resmi (putusan), buku-buku literatur, peraturan perundangundangan, serta pengumpulan data melalui media elektronik yang berhubungan
dengan masalah yang diteliti, untuk selanjutnya dianalisis dengan teknik silogisme
dan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa maksud
diberikannya legal standing kepada Warga Negara Indonesia adalah pertama,
sebagai perlindungan negara terhadap warga negaranya. Pemberian legal standing
kepada warga negara adalah merupakan upaya menjaga kemungkinan terjadinya
pelanggaran atas hak-hak warga negara yang dilakukan pemerintah. Kedua,
sebagai sarana kontrol warga negara terhadap kinerja pemerintah. Melalui
pemberian legal standing ini, Warga Negara Indonesia diberikan kesempatan
untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara. Ketiga, wujud
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Hal ini karena sistem pemerintahan
yang baik meniscayakan adanya penyelenggaraan negara yang bersih, transparan
dan partisipatif melalui partisipasi aktif dari warga negara. Keempat, merupakan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Pada intinya, karena perlindungan
terhadap penegakan Hak Asasi Manusia merupakan hal yang sangat esensial
terhadap tingkat keberadaban sebuah negara.
Kata kunci: pengujian undang-undang, legal standing, warga negara indonesia
×
Penulis Utama
:
Angga Yonar Kesuma
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0006076
Tahun
:
2011
Judul
:
Analisis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Warga Negara Indonesia sebagai Subyek Pemohon dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi