Eksistensi Hukum Adat Hubungannya dengan Asas Legalitas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 21/PID/B/2009/PN.SRLN dan Nomor 22/PID/B/2009/PN.SRLN)
Penulis Utama
:
Yuga Ray Ardella
NIM / NIP
:
E0006044
×Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh jawaban mengenai permasalahan hukum terkait dengan adanya benturan 2 (dua) sistem hukum dalam penyelesaian kasus Suku Anak Dalam Jambi, Majelis Hakim berpedoman kepada hukum positif dalam menyelesaikan kasus tersebut, padahal kasus tersebut juga tersangkut hukum adat didalamnya, permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai keberlakuan hukum adat untuk dapat dijadikan sumber hukum materiil oleh hakim di pengadilan dihubungkan dengan asas legalitas di Indonesia; pertimbangan hakim dalam memutus konflik Suku Anak Dalam Jambi berdasarkan Putusan Majelis Hakim No.21/Pid/B/2009/PN.SRLN dan No.22/Pid/B/2009/PN.SRLN; sanksi pidana yang dijatuhkan berdasarkan Putusan Majelis Hakim No.21/Pid/B/2009/PN.SRLN dan No.22/Pid/B/2009/PN.SRLN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang timbul terkait eksistensi hukum adat sebagai sumber hukum materil. Beberapa pendekatan yang digunakan untuk menelaah isu hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun, untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya digunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan pengkajian dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen atau bahan pustaka baik dari media cetak maupun elektonik (internet). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa di dalam KUHP sama sekali tidak diatur mengenai delik adat, sehingga secara teoritis hukum adat untuk saat ini masih belum dapat disejajarkan dengan hukum positif dalam penggunaannya sebagai sumber hukum materil, namun dengan adanya Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, akan menjadi pedoman hakim dalam menyelesaikan kasus yang tersangkut hukum adat, aplikasinya pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan tertanggal 19 November 1977 No. 93 K/Kr/1976. Disamping itu dalam menyelesaikan kasus Suku Anak Dalam ini, hakim masih setengah-setengah dalam mengintegrasikan nilai-nilai adat didalamnya, hakim hanya menilai hukum adat hanya sebatas perdamaian saja namun tidak dilengkapi dengan teori-teori hukum adat dalam pertimbangannya.
Kata Kunci: Hukum Adat, Hukum Positif, Suku Anak Dalam Jambi.
×
Penulis Utama
:
Yuga Ray Ardella
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0006044
Tahun
:
2011
Judul
:
Eksistensi Hukum Adat Hubungannya dengan Asas Legalitas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 21/PID/B/2009/PN.SRLN dan Nomor 22/PID/B/2009/PN.SRLN)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2011
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0006044-2011
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Bambang Joko Sudibyo, S.H., M.H. 2. Prof. Dr. Supanto, S.H, M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.