Penulis Utama : Gilang Purna Ramadhan
NIM / NIP : E1106128
× Penelitian Hukum ini bertujuan Untuk mengetahui kajian pertimbangan hakim mahkamah agung dalam menyatakan kasasi penuntut umum tidak dapat diterima (studi kasus nomor: 1472 k/pid/2003). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan metode penelitian sebagai berikut : Jenis penelitian normatif, metode penelitian kualitatif, pendekatan studi kasus, sifat penelitian preskriptif dan analisis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder, sumber bahan hukum adalah sumber bahan hukum sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan Mahkamah Agung Nomor 1472 K/Pid/2003), bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan ensiklopedia hukum). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian pertimbangan hakim mahkamah agung dalam menyatakan kasasi penuntut umum tidak dapat diterima. Pertimbangan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor : 1472 K/Pid/2003 berdasar Pasal 244, Pasal 248 ayat (4) serta Pasal 191(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Berdasarkan analisis yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung dalam perkara tersebut menolak permohonan kasasi Penuntut Umum karena tidak dapat mengajukan alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut. Legal research is aimed to know the judge's consideration of the Supreme court review in an appeal the prosecution can not be accepted (case study number: 1472 k/pid/2003). The research method used in the study of this law is to use the following research methods : Type of normative research, qualitative research methods, case study approach, the nature of prescriptive research and analysis of legal materials used are of secondary legal materials, sources of legal materials is a source of secondary legal materials that are still relevant to the issues of primary legal materials (Law No. 8 of 1981 about Criminal Law, Law No. 48 of 2009 about Judicial Power, Supreme Court No. 1472 K/Pid/2003), secondary legal materials (text books written by legal experts, law journals, opinions of scholars, scientific works, papers, and magazines), and tertiary legal materials (dictionaries and the internet). This study aims to determine the study consideration the supreme court judges in an appeal the prosecution can not be accepted. Consideration was carried out by the Supreme Court in its decision No: 1472 K/Pid/2003 under Article 244, Article 248 paragraph (4) and Article 191 (2) of the draft Criminal Procedure Code (Procedure Code) Based on the analysis of data that has been done, it can be concluded that the Supreme Court in the case of Public Prosecutor rejected the appeal.
×
Penulis Utama : Gilang Purna Ramadhan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E1106128
Tahun : 2011
Judul : Kajian Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Menyatakan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima (Studi Kasus Nomor: 1472 K/PID/2003)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1106128-2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum
2. Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.