Studi komparasi pengaturan tindak pidana mayantara antara Indonesia dengan Malaysia (Analisa Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan computer crime act 1997)
Penulis Utama
:
Windha Saktiana
NIM / NIP
:
E0007240
×Penelitian dengan judul penulisan hukum diatas, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang persamaan, perbedaan, kelemahan, serta kelebihan pengaturan tindak pidana mayantara antara Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan Computer Crime Act 1997 (CCA 1997).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber-sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisa dengan intepretasi atau penafsiran terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dan CCA 1997.
Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa persamaan dan perbedaan juga kelemahan dan kelebihan. Persamaannya yaitu mengenai macam perumusan delik, jenis pidana pokok yang diancamkan, sistem lamanya ancaman pidana, dan sistem ancaman pidananya. Perbedaannya adalah tindak pidana mayantara dalam UU ITE menekankan pada pelanggaran-pelanggaran atas penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi atau tindak pidana teknologi informasi sedangkan CCA 1997 menetapkan mengenai penyalahgunaan komputer. Kemudian mengenai asas praduga bersalah dan tidak bersalah, mengenai subyek pertanggungjawaban pidananya, dan berat-ringannya sanksi pidana yang diancamkan. Kelemahan UU ITE antara lain tidak menganut stelsel ancaman pidana minimum khusus melainkan hanya menerapkan stelsel ancaman pidana maksimum, dan proposional antara pidana penjara dan denda tidak konsisten. Kelebihan UU ITE antara lain subyek pertanggungajawaban pidana dalam UU ITE tidak hanya Orang saja melainkan juga Korporasi, ditetapkan pengecualian secara tegas terhadap pelanggaran atau dekriminalisasi. Sedangkan, kelemahan CCA 1997 antara lain adalah tidak ada aturan mengenai akses ilegal dan delik-delik pelanggaran hak cipta, tidak disebutkannya korporasi sebagai subyek pertanggungjawaban pidana, dan ditetapkannya asas praduga bersalah yang bersifat keras dan represif. Kelebihan CCA 1997 yaitu tidak hanya mencakup segala aspek pelanggaran yang berhubungan dengan Internet. Selanjutnya ditetapkannya pemberatan pidana atas persekongkolan, perbuatan persiapan, dan perbuatan lanjutan.
×
Penulis Utama
:
Windha Saktiana
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0007240
Tahun
:
2011
Judul
:
Studi komparasi pengaturan tindak pidana mayantara antara Indonesia dengan Malaysia (Analisa Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan computer crime act 1997)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum-E.0007240-2011
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Winarno Budyatmojo, S.H., M.S. 2. Ismunarno, S.H.,M.Hum.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.