Implementasi Pengelolaan Hutan Lindung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2004 tentang Kawasan Lindung di Kabupaten Madiun
Penulis Utama
:
Alviantoro
NIM / NIP
:
S310409003
×Pola pembangunan di era otonomi harus berwawasan lingkungan dimana pengelolaan hutan harus diperbaiki dari eksploitasi yang berlebihan. Penyalahgunaan fungsi lahan didukung dengan tekanan ekonomi masyarakat menyebabkan pengelolaan hutan lindung belum sepenuhnya maksimal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Implementasi Pengelolaan Hutan Lindung Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung di Kabupaten Madiun dan kendala dalam implementasi pengelolaan hutan lindung serta solusi yang dilakukan untuk menghadapi kendala dalam implementasi pengelolaan hutan lindung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung di Kabupaten Madiun.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis (empiris) atau non doktrinal. Bentuk penelitian yang digunakan adalah evaluatif, diagnostik. Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori dari Grindle dan teori bekerjanya hukum, maka dapat diketahui bahwa Implementasi Pengelolaan Hutan Lindung belum sesuai sepenuhnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung di Kabupaten Madiun dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam implementasi pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut : (1) Struktur Hukum (legal structure) yaitu terbatasnya kuantitas, kapasitas dan pengalaman Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai pihak lainnya dalam pengelolaan hutan lindung yang merupakan bagian daripada kawasan lindung, lemahnya koordinasi antar instansi yang berwenang mengelola hutan lindung; (2) Substansi Hukum (legal substance) yaitu belum adanya kebijakan yang terpadu dan menyeluruh, belum adanya peraturan yang sesuai dengan karakteristik daerah sebagai pelaksana di lapangan terhadap pengelolaan hutan, belum disesuaikannya perda dengan aturan yang sudah berganti; (3) Budaya Hukum (legal culture) yaitu rendahnya pengetahuan, kesadaran akan aturan yang ada mengenai pengelolaan hutan dan kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan hutan, aspek lingkungan atau budaya masyarakat yang masih mengandalkan hutan sebagai sumber mata pencaharian mereka.
Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun untuk bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Madiun untuk segera merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Lindung disesuaikan dengan peraturan diatasnya yang sudah berganti. Melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, membuat rekomendasi ke pusat terhadap aturan yang sudah dilaksanakan di daerah mengenai kehutanan dan perlu dilakukan upaya pengawasan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat oleh semua pihak yang bergerak dalam sektor kehutanan.
×
Penulis Utama
:
Alviantoro
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S310409003
Tahun
:
2011
Judul
:
Implementasi Pengelolaan Hutan Lindung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2004 tentang Kawasan Lindung di Kabupaten Madiun
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2011
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi
:
Sumber
:
UNS- Pascasarjana Prog. Ilmu Hukum- S310409003-2011
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H.,M.Hum 2. Isharyanto, S.H., M.Hum.,
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.