Kajian Teoritik Kedudukan Call Data Record (CDR) sebagai Sarana Pembuktian Perkara Pidana (Studi Kasus Perkara Percobaan Suap Anggodo Wijoyo)
Penulis Utama
:
Anisa Kartika Sari
NIM / NIP
:
E0006264
×Tujuan penelitian ini adalah Memberikan pengertian tentang kedudukan call data record (CDR) sebagai sarana pembuktian perkara pidana percobaan suap oleh Anggodo Wijoyo. Penelitian ini juga bertujun untuk mengetahui hakim berkewajiban atau tidak untuk memeriksa atas permintaan terdakwa call data record (CDR) yang tidak terlampir dalam berkas perkara kepolisian.
Tindakan percobaan suap yang dilakukan oleh Anggoda Wijoyo dengan barang bukti percakapan elektornik menimbulkan polemik yang cukup membikin heboh. Pada beberapa kasus yang umum terjadi alat bukti yang dihadirkan adalah alat bukti nyata dan bukti elektronik, sehingga kasus ini menimbulkan wacana baru dalam dunia peradilan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini adalah Bukti-bukti elektronik (Electronic Evidence) yang digunakan untuk membuktikan perkara percobaan suap yang dilakukan berupa rekaman pembicaraan antara Anggodo Wijaya dengan beberapa orang yang berhubungan dengan kasus yang terjadi tersebut, Dalam pemeriksaan kejahatan dengan menggunakan call data record di Pengadilan, seorang Ahli memegang peranan yang sangat penting untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan rekaman/salinan data (data recording) yang menjadi bukti elektronik tersebut apakah sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku (telah dikalibrasi dan diprogram) serta diperoleh dari sebuah sistem jaringan komputer yang secure and trustworthy (amandan layak dipercaya) sedemikian rupa sehingga hasil print-out suatu bukti elektronik tersebut dapat terjamin keotentikannya dan dapat diterima dalam pembuktian perkara kejahatan dunia maya sebagai alat bukti yang sah dan yang dapat berdiri sendiri sebagai Real Evidence
Kata Kunci : Call Data Record, Percobaan Suap
×
Penulis Utama
:
Anisa Kartika Sari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0006264
Tahun
:
2011
Judul
:
Kajian Teoritik Kedudukan Call Data Record (CDR) sebagai Sarana Pembuktian Perkara Pidana (Studi Kasus Perkara Percobaan Suap Anggodo Wijoyo)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2011
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS- F. Hukum Jur. Ilmu Hukum- E.0006264- 2011
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Bambang Santoso, SH., M. Hum 2. Muhammad Rustamaji, SH, MH
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.