×Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu (1) bagaimanakah sunting teks Sêrat Suryangalam yang bersih dari kesalahan sesuai cara kerja penelitian filologi?(2) apa isi hukum yang terkandung dalam Sêrat Suryangalam?
Tujuan penelitian ini adalah (1) Menyajikan suntingan teks Sêrat Suryangalam yang bersih dari kesalahan sesuai langkah kerja penelitian filologi. (2) Mengungkapkan isi teks hukum yang terkandung dalam Sêrat Suryangalam.
Bentuk penelitian ini adalah penelitian filologis yang bersifat deskriptif kualitatif. Jenis penelitian adalah penelitian pustaka (library research). Sumber data dalam penelitian ini adalah naskah jenis hukum Sêrat Suryangalam SMP RP 117 dan Sêrat Suryangalam KS.238 531 SMP 121/26. Data penelitian berupa data primer dan data sekunder, Data primer yaitu text manuscript Sêrat Suryangalam SMP RP117 dan Sêrat Suryangalam KS.238 531 SMP 121/26, Data sekunder yaitu yang berupa buku-buku, makalah, artikel dan sumber informasi penunjang lainnya yang dapat membantu memberikan informasi yang berkaitan dengan penelitian naskah tentang Sêrat Suryangalam. Teknik pengumpulan data melalui tahap inventarisasi, teknik reproduksi yaitu dengan teknik fotografi digital.
Teknik analisis data menggunakan tiga komponen yaitu reduksi data, sajian data yang meliputi deskripsi naskah, perbandingan naskah, kritik teks, penentuan dasar naskah yang akan ditransliterasi dan simpulan akhir berupa suntingan teks yang dilengkapi aparat kritik, serta hasil telaah isi. Suntingan teks disesuaikan dengan cara kerja penelitian filologi melalui metode landasan (penanganan terhadap naskah jamak yang salah satunya dinilai memiliki kualitas yang lebih unggul dibandingkan naskah lain). Telaah isi dilakukan dengan mengungkapkan hukum Islam yang terkandung di dalam Sêrat Suryangalam.
Hasil dari analisis dan pembahasan disimpulkan bahwa (1) suntingan teks berlandaskan naskah A Sêrat Suryangalam nomor SMP-RP 117 (katalog lokal Perpustakaan Museum Radyapustaka) dan dilengkapi dengan aparat kritik, merupakan bentuk teks Sêrat Suryangalam yang mendekati asli dan bersih dari kesalahan sesuai langkah kerja penelitian filologi. (2) Hukum Islam dalam teks Sêrat Suryangalam di antaranya mengenai undang-undang yang mengatur tentang perkara pencurian dengan ketentuan yang sangat rinci. Melukai dan membunuh orang lain, perampokan, menghina orang lain di depan umum juga dikenai sanksi. Sanksi ini dibedakan sesuai dengan kedudukan pelakunya. Hal tersebut merupakan petunjuk dalam mengatur kehidupan masyarakat pada zaman pemerintahan kerajaan Demak yang dipimpin oleh Raden Fatah atau Senopati Jimbun sesuai Syari’at Agama Islam.