Sistem pemungutan pajak penghasilan di Praja Mangkunegaran tahun 1917-1942
Penulis Utama
:
Adi Gunanto
NIM / NIP
:
C0506003
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Gambaran umum
perpajakan di praja Mangkunegaran, (2) Mekanisme pemungutan
pajak penghasilan di Praja Mangkunegaran tahun 1917-1942, dan
(3) Kasus-kasus penyimpangan pajak penghasilan di Praja
Mangkunegaran tahun 1917-1942.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber baik intern maupun
ekstern, intrepretasi, dan historiografi. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah melalui studi dokumen dan studi pustaka.
Dari pengumpulan data, kemudian data dianalisis dan
diintrepretasikan berdasarkan kronologisnya. Untuk menganalisis
data, digunakan pendekatan ilmu sosial yang lain sebagai ilmu
bantu sejarah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan ekonomi, hukum, dan sosiologi.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa latar belakang
diberlakukannya pajak penghasilan adalah adanya pembaharuan
yang dilakukan Mangkunegara IV dengan menarik tanah-tanah
apanage yang semula digunakan sebagai gaji bagi kerabat dan
narapraja Mangkunegaran. Dengan adanya penarikan tersebut,
maka penduduk Mangkunegaran juga terkena dampaknya karena
tanah-tanah apanage yang semula dikerjakan penduduk ditarik
kembali sehingga penduduk Mangkunegaran beralih ke sektor
perkebunan. Dengan adanya peralihan tersebut maka mulai diberlakukannya sistem uang sebagai gaji penduduk
Mangkunegaran. Dengan diberlakukannya sistem uang tersebut
maka diperlukan suatu pajak penghasilan sebagai sebuah cara bagi
praja Mangkunegaran untuk tetap memungut penghasilan rakyat
sebagai pemasukan kas praja. Pajak penghasilan ini merupakan
salah satu sumber pemasukan besar bagi praja Mangkunegaran.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada rakyat
maupun perkumpulan yang mengerjakan kegiatan untuk
mendatangkan keuntungan.Mekanisme pemungutan pajak
penghasilan di Praja Mangkunegaran meliputi pendaftaran objek
pajak yang dilakukan dengan pengisian aangifte bilyet,
pemeriksaan buku-buku kekayaaan, penetapan pajak, perhitungan
pajak, pengurangan pajak, dan pembayaran pajak. Bagi wajib
pajak yang melakukan tindakan pelanggaran dalam ketentuanketentuan
yang sudah ditetapkan dalam mekanisme pajak
penghasilan maka akan dikenakan sanksi. Selain berdampak
positif untuk pembangunan praja Mangkunegaran, pajak
penghasilan juga berdampak negatif karena beban yang dipikul
rakyat semakin berat, keadaan tersebut diperparah dengan
ditemukannya berbagai kasus penyimpangan pajak penghasilan
yang dilakukan petugas pemungut pajak. Bagi petugas pajak yang
terbukti melakukan tindakan penyimpangan pajak maka Praja
Mangkunegaran akan memberikan sanksi sesuai dengan
kesalahannya.
×
Penulis Utama
:
Adi Gunanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
C0506003
Tahun
:
2011
Judul
:
Sistem pemungutan pajak penghasilan di Praja Mangkunegaran tahun 1917-1942
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.SSR - 2011
Program Studi
:
S-1 Ilmu Sejarah
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.SSR Jur. Ilmu Sejarah-C.0506003-2011
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Sri Agus, M.Pd
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Sastra dan Seni Rupa
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.