“ Standar Pelayanan Perizinan : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri”.
Penulis Utama
:
Adhinastiti Cahyo Wulanningsih
NIM / NIP
:
D1508083
×Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat yaitu diwujudkannya
pelayanan publik yang prima dibidang perizinan, Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Wonogiri menerapkan Standar Operasional Pelayanan
sebagai acuan standar pelayanan. Standar pelayanan yaitu ukuran yang dibakukan
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan
atau penerima layanan agar terdapat kepastian pelayanan publik. Tujuan
pengamatan ini yakni untuk mengetahui bagaimana standar pelayanan perizinan:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan di Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Wonogiri dan memenuhi sebagian persyaratan untuk
memperoleh sebutan Vokasi Ahli Madya (A.Md) Program Studi Manajemen
Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
Jenis pengamatan yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini ialah
Deskriptif Kualitatif, yakni suatu metode yang memaparkan, menganalisa dan
menafsirkan secara cermat dan sistematis dalam bentuk kata, kalimat dan gambar.
Sumber data penulis peroleh dari nara sumber, dokumen, peristiwa, tempat/lokasi
dan gambar. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni dengan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang meliputi observasi,
wawancara dan partisipasi.
Dari hasi pengamatan diketahui bahwa standar pelayanan yang digunakan
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri dalam memberikan
layanan perizinan meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, biaya, waktu, sarana
dan prasarana, serta kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Adapun kesimpulan dari Tugas Akhir ini yaitu Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Wonogiri memberikan pelayanan kepada masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya standar
pelayanan maka ada jaminan kepastian waktu, biaya, syarat, prosedur, produk
layanan, serta kepastian hukum atas hak milik masyarakat.
xiv
×
Penulis Utama
:
Adhinastiti Cahyo Wulanningsih
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
D1508083
Tahun
:
2011
Judul
:
“ Standar Pelayanan Perizinan : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri”.
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - FISIP - 2011
Program Studi
:
D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-FISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1508083-2011
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Sonhaji, M.Si
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. ISIP
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.